HEADLINE NEWS

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan : Gencarkan Sosialisasi Progres Tahapan Pemilu 2024 di Kuningan

KPU Kabupaten Kuningan – Pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan yang diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Lestari Widyastuti melakukan koordinasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan yang beralamat di Jalan Aruji Kartawinata No.16  Kuningan terkait perkembangan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung hingga saat ini. Koordinasi ini diterima secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulyakusumah, S.H, M.M. Dalam koordinasi ini Lestari menyampaikan mengenai perkembangan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum 2024 yang sedang berlangsung hingga saat ini. Lestari menguraikan bahwa dari sejak dimulainya launching pelaksanaan tahapan Pemilu pada tanggal 14 Juni 2022, berikutnya adalah memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu 2024. Pada tahapan pendaftaran calon Peserta Pemilu, KPU RI melakukan pengumuman pendaftaran dari mulai tanggal 29 – 31 Juli 2022. Kemudian mulai tanggal 01 -14 Agustus 2022 Partai-Partai Politik melakukan pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran ke KPU RI untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024. Dari 43 Partai Politik yang memegang akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) terdapat 40 Partai Politik yang mendaftar sedangkan 3 Partai Politik lainnya tidak mendaftar. Dari 40 Partai Politik yang mendaftar terdapat 24 Partai Politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap dan diterima sebagai calon Peserta Pemilu 2024 sedangkan 16 Partai Politik lainnya berkas pendaftarannya tidak lengkap dan dikembalikan. Partai-Partai Politik yang sudah dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya dan sudah diterima sebagai calon Peserta Pemilu 2024 dilanjut dengan tahapan verifikasi administrasi. Tahapan verifikasi administrasi ini dilaksanakan oleh KPU RI sedangkan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam hal ini sifatnya melaksanakan apa yang diperintahkan dari KPU RI. Untuk tingkat KPU Kabupaten/Kota sendiri tahapan verifikasi administrasi dilaksanakan mulai tanggal 16 Agustus – 9 September 2022. Dalam hal verifikasi administrasi, KPU Kabupaten Kuningan menerima jumlah anggota Partai Politik yang harus diverifikasi sebanyak 31.395 dari 22 Partai Politik yang ada di SIPOL KPU Kuningan. 22 Partai Politik tersebut adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Ummat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Republiku Indonesia, Partai Republik, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Setelah masa verifikasi administrasi, tahap selanjutnya adalah masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh Partai Politik yang dilaksanakan pada tanggal 15 – 28 September 2022. Selama masa perbaikan tersebut, diketahui dari 22 Partai Politik yang diverifikasi oleh KPU Kabupaten Kuningan terdapat 19 Partai Politik yang dapat melengkapi perbaikan dan dilanjutkan pada tahapan verifikasi administrasi tahap ke-2 sedangkan 3 Partai Politik lainnya tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjut pada tahap verifikasi administrasi tahap ke-2. Ke 19 Partai Politik yang diverifikasi oleh KPU Kuningan yang dilanjut ke tahapan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sedangkan 3 Partai Politik lainnya yang tidak dilanjut ke tahapan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republiku dan Partai Republik. Verifikasi administrasi tahap ke-2 terhadap perbaikan dokumen persyaratan, untuk tingkat KPU Kabupaten/Kota sendiri tahapan ini dilaksanakan mulai tanggal 03 - 10 Oktober 2022. Jadi saat ini perkembangan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 untuk di KPU Kabupaten Kuningan sedang melaksanakan tahapan verifikasi administrasi tahap ke-2 dengan jumlah Partai Politik yang diverifikasi sebanyak 19 Partai yang harus selesai sampai tanggal 10 Oktober 2022 nanti. Menanggapi apa yang telah diuraikan oleh Lestari, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan mengapresiasi apa yang telah dan sedang dikerjakan oleh KPU Kuningan berkenaan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 ini. Selanjutnya Dudy menyarankan agar perkembangan setiap tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kuningan dapat diinformasikan melalui media baik media cetak, radio maupun media tayang secara rutin dengan tujuan agar seluruh masyarakat dapat mengetahui perkembangan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 secara up to date. Selain itu juga Kepala Kejaksaan Negeri berpesan agar KPU Kuningan dalam menjalankan tugasnya tetap berpegang teguh pada regulasi yang ada agar dalam pelaksanaan Pemilu ini dapat berjalan dengan sukses baik dari sisi administrasi maupun dalam pelaksanaan Pemilu hingga akhir masa penetapan hasil Pemilunya.

KPU Kuningan Gelar Diseminasi SK KPU Nomor 345 Tahun 2022

KPU Kuningan telah merampungkan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Tahapan tersebut berlangsung mulai 16 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022. Untuk selanjutnya, sesuai Keputusan KPU RI Nomor 346 Tahun 2022, KPU Kuningan mulai mempersiapkan diri menghadapi tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik hasil perbaikan, yang berlangsung mulai 15-28 September 2022. Untuk mematangkan persiapan tahapan tersebut, KPU Kuningan menggelar kegiatan diseminasi pada Selasa siang (13/9/2022), di Hotel Cordela Kuningan. Pesertanya adalah Liaison Officer (LO) atau Narahubung 22 Parpol yang sedang mengikuti fase verifikasi administrasi di tingkat Kabupaten Kuningan. Pada kesempatan itu, tampil sebagai narasumber Kordiv Pengawasan Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan, dan Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kuningan, Maman Sulaeman. Acara diseminasi dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi. Dalam sambutannya, Asep menyampaikan data rekapitulasi hasil verifikasi administrasi telah disampaikan kepada KPU Jawa Barat pada Sabtu 10 September 2022. Selanjutnya KPU Jawa Barat melakukan rekapitulasi tingkat provinsi pada 11 September 2022, di Hotel Holiday Inn Bandung. “Hasil rekapitulasi tingkat provinsi itu kemudian diserahkan kepada KPU RI untuk selanjutnya direkap secara nasional. Hasilnya kemudian diserahkan kepada Bawaslu RI dan pimpinan Parpol tingkat pusat,”. Abdul Jalil Hermawan dalam paparan materinya menyampaikan hasil pengawasan selama verifikasi adminitrasi dilakukan. Dia mengungkapkan hampir semua Parpol di Kabupaten Kuningan mengalami persoalan yang sama, yaitu ditemukannya dugaan ganda keanggotaan, baik ganda identik (internal) maupun ganda eksternal antar Parpol. Selain itu, ditemukan juga status pekerjaan anggota parpol yang dilarang oleh undang-undang. “Kami juga menerima pengaduan masyarakat yang nama dan identitasnya dicatut oleh Parpol sehingga masuk SIPOL. Mohon kepada Parpol untuk segera menghapus nama yang bersangkutan dari data keanggotaan, karena kalau tidak dihapus akan sangat merugikan yang bersangkutan,” tegasnya. Sementara Maman Sulaeman menyampaikan materi seputar pedoman teknis bagi partai politik sesuai Keputusan KPU Nomor 345. Dia menjelaskan pedoman teknis bagi partai politik dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai Politik peserta pemilihan umum, supaya bisa dipedomani dalam pelaksanaan verifikasi partai politik. “Tanggal 15 September sampai 28 September 2022 merupakan fase verifikasi administrasi perbaikan. Pada fase itu partai politik bisa memperbaiki dokumen persyaratannya yang belum memenuhi syarat. Partai mana saja yang harus melakukan perbaikan? Kami masih menunggu informasinya dari pimpinan di KPU RI,” jelasnya. Untuk memaksimalkan masa persiapan menuju tahapan perbaikan, Maman memita agar jajaran Parpol dapat memaksimalkan waktu yang ada. “Maksimalkan waktu yang ada supaya sukses dalam verifikasi parpol. Parpol juga dimohon dapat meindaklanjuti terhadap tanggapan masyarakat,” pungkasnya.

KPU Kuningan Lakukan Koordinasi Dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kuningan Terkait Residu Data Pemilih

KPU Kabupaten Kuningan – Pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan melalui Divisi Perencanaan, Program, Data dan Informasi Asep Budi Hartono didampingi Kepala Sub Bagian Perencanaan, Program, Data dan Informasi Lia Gusivriyanti beserta staf melakukan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan yang beralamat di Jalan R.E Martadinata No.256, Ancaran - Kuningan terkait residu data pemilih hasil pemadanan KPU Republik Indonesia dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.. Sebagaimana diketahui bahwa KPU Kabupaten Kuningan telah menerima residu data pemilih dari KPU Republik Indonesia sebanyak 84.006 pemilih terdiri dari data anomali sejumlah 150 pemilih, data meninggal dunia sejumlah 23.675 pemilih, data tidak padan sejumlah 30.970 pemilih dan data ganda sejumlah 29.211 pemilih. Dalam koordinasi ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan menyampaikan bahwa Disdukcapil di daerah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan data ke KPU daerah karena hal tersebut kewenangannya ada di Pusat (dalam hal ini Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri) sekalipun datanya diperoleh dari pelayanan pendataan di Disdukcapil yang ada di daerah-daerah. Adapun bisa, Disdukcapil Kuningan hanya dapat menyediakan data pemilih dalam bentuk agregatnya saja, tidak berupa by name by address. Terkait data pemilih yang sudah meninggal dunia namun namanya masih tercantum sebagai pemilih, Kepala Disdukcapil Kuningan Yudi menjelaskan bahwa Disdukcapil tidak akan menghapus database penduduk yang sudah meninggal dunia sebelum diterbitkannya dokumen akta kematian. Otomatis apabila data pemilih hasil Pemilu 2019 ada yang sudah meninggal dunia, namun yang sudah meninggal dunia itu diantaranya ada yang belum dibuat atau terbit akta kematiannya hingga saat ini, maka data nama pemilih tersebut akan tetap tercantum di dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) di Pemilu tahun 2024. Oleh karena itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kuningan  mengajak kepada seluruh warga masyarakat Kuningan yang apabila ada keluarganya yang meninggal dunia untuk memberikan laporan kematian, apakah melalui RT yang nanti diteruskan ke Perangkat Desa yang menangani Kependudukan  dan diteruskan hingga ke Disdukcapil Kuningan atau juga pihak keluarga bisa mendatangi langsung ke kantor Disdukcapil Kuningan untuk memberikan laporan kematian agar diterbitkannya akta kematian keluarganya yang meninggal dunia oleh Disdukcapil. Syarat untuk bisa diterbitkannya akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kuningan diantaranya yaitu terdapat surat keterangan dari desa, menerangkan anak ke berapa, adanya saksi, KTP pasangan (bila masih ada pasangan), KTP nama yang meninggal dunia serta Kartu Keluarga.

Penutupan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

KPU Republik Indonesia – Pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi menutup pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada pukul 23.59 WIB. Selama masa pendaftaran dari sejak tanggal 1 – 14 Agustus 2022 tercatat 40 Partai Politik yang mendaftar sebagai Calon Peserta Pemilu tahun 2024 dari 43 Partai Politik pemegang akun SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Partai Politik yang berkasnya dinyatakan lengkap sebanyak 24 Partai, sisanya 16 Partai Politik sedang dalam proses pemeriksaan. Sedangkan 3 Partai Politik yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran pada tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB tidak melakukan pendaftaran. Melalui Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Republik Indonesia menyampaikan saat konferensi pers bahwa dari 40 Partai Politik yang mendaftar, ada 24 Partai Politik yang dokumennya dinyatakan lengkap yaitu: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Bulan Bintang (PBB) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Partai Demokrat Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Golongan Karya (Golkar) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Partai Buruh Partai Republik Partai Ummat Partai Republiku Indonesia Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) Partai Republik Satu Sementara 16 Partai Politik yang dokumennya masih dalam pemeriksaan dan belum dinyatakan lengkap yaitu: Partai Reformasi Partai Negeri Daulat Indonesia  (PANDAI) Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) Partai Beringin Karya (Berkarya) Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) Partai Pelita Partai Kongres Partai Pemersatu Bangsa Partai Karya Republik Partai Pandu Bangsa (PPB) Partai Bhineka Indonesia (PBI) Partai Masyumi Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) Partai Kedaulatan Partai  Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)

KPU Kuningan Mengikuti Rapat Koordinasi Perihal Data Pemilih

KPU Kabupaten Kuningan – Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan melalui Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Asep Budi Hartono dan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Lia Gusivriyanti beserta Operator Pemutakhiran Data Pemilih  mengikuti kegiatan rapat koordinasi perihal data pemilih secara daring (dalam jaringan) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat. Rapat ini penekanannya adalah memastikan agar data residu diolah untuk menghasilkan data yang lebih baik. Pengolahan data pemilih yang residu tersebut dapat dilakukan melalui beberapa proses yakni bisa disandingkan dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) tahun 2019, Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan Badan Pusat Statistik (BPS). Perlu diketahui sebelumnya bahwa KPU Kabupaten Kuningan telah menerima data pemilih yang residu pada bulan Juni 2022. Data residu ini terdiri dari data anomali sebanyak 150 orang, data meninggal sebanyak 23.675 orang, data tidak padan sebanyak 30.970 orang dan data ganda sebanyak 29.211 orang. Total data residu sebanyak 84.006 orang. Kegiatan ini diikuti oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Pemutakhiran Data Pemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

KPU Kuningan Hadiri Peresmian Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kuningan

KPU Kabupaten Kuningan – Pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2022 Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan Asep Z Fauzi didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Kuningan Asep Pepen Ruspendi menghadiri kegiatan Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan dengan agenda peresmian pemberhentian Iyus Firdaus, S.Pd.I dari keanggotaan DPRD Kabupaten Kuningan dan peresmian Pengganti  Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kuningan melanjutkan sisa masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Drs. H. Ikhsan Marzuki, M.M dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan yang beralamat di Jl. R.E. Martadinata, Ancaran, Kuningan. H. Ikhsan Marzuki menggantikan Iyus Firdaus yang telah diberhentikan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat. H. Ikhsan memperoleh urutan suara terbanyak berikutnya setelah Iyus Firdaus pada hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Kuningan pada Pemilu 2019 di Daerah Pemilihan Kuningan 1 yakni sebanyak 2.305 suara. Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kuningan ini meliputi Kecamatan Kuningan, Cigugur, Garawangi, Ciniru, Hantara dan Sindangagung. Pengucapan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy. Pelantikan ini juga dihadiri oleh seluruh anggota Fraksi DPRD Kuningan, Bupati Kuningan, Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan dan Bawaslu Kuningan.