HEADLINE NEWS

KPU Kuningan Gelar Diseminasi SK KPU Nomor 345 Tahun 2022

KPU Kuningan telah merampungkan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Tahapan tersebut berlangsung mulai 16 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022. Untuk selanjutnya, sesuai Keputusan KPU RI Nomor 346 Tahun 2022, KPU Kuningan mulai mempersiapkan diri menghadapi tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik hasil perbaikan, yang berlangsung mulai 15-28 September 2022.

Untuk mematangkan persiapan tahapan tersebut, KPU Kuningan menggelar kegiatan diseminasi pada Selasa siang (13/9/2022), di Hotel Cordela Kuningan. Pesertanya adalah Liaison Officer (LO) atau Narahubung 22 Parpol yang sedang mengikuti fase verifikasi administrasi di tingkat Kabupaten Kuningan. Pada kesempatan itu, tampil sebagai narasumber Kordiv Pengawasan Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan, dan Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kuningan, Maman Sulaeman.

Acara diseminasi dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi. Dalam sambutannya, Asep menyampaikan data rekapitulasi hasil verifikasi administrasi telah disampaikan kepada KPU Jawa Barat pada Sabtu 10 September 2022. Selanjutnya KPU Jawa Barat melakukan rekapitulasi tingkat provinsi pada 11 September 2022, di Hotel Holiday Inn Bandung.

“Hasil rekapitulasi tingkat provinsi itu kemudian diserahkan kepada KPU RI untuk selanjutnya direkap secara nasional. Hasilnya kemudian diserahkan kepada Bawaslu RI dan pimpinan Parpol tingkat pusat,”.

Abdul Jalil Hermawan dalam paparan materinya menyampaikan hasil pengawasan selama verifikasi adminitrasi dilakukan. Dia mengungkapkan hampir semua Parpol di Kabupaten Kuningan mengalami persoalan yang sama, yaitu ditemukannya dugaan ganda keanggotaan, baik ganda identik (internal) maupun ganda eksternal antar Parpol. Selain itu, ditemukan juga status pekerjaan anggota parpol yang dilarang oleh undang-undang.

“Kami juga menerima pengaduan masyarakat yang nama dan identitasnya dicatut oleh Parpol sehingga masuk SIPOL. Mohon kepada Parpol untuk segera menghapus nama yang bersangkutan dari data keanggotaan, karena kalau tidak dihapus akan sangat merugikan yang bersangkutan,” tegasnya.

Sementara Maman Sulaeman menyampaikan materi seputar pedoman teknis bagi partai politik sesuai Keputusan KPU Nomor 345. Dia menjelaskan pedoman teknis bagi partai politik dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai Politik peserta pemilihan umum, supaya bisa dipedomani dalam pelaksanaan verifikasi partai politik.

“Tanggal 15 September sampai 28 September 2022 merupakan fase verifikasi administrasi perbaikan. Pada fase itu partai politik bisa memperbaiki dokumen persyaratannya yang belum memenuhi syarat. Partai mana saja yang harus melakukan perbaikan? Kami masih menunggu informasinya dari pimpinan di KPU RI,” jelasnya.

Untuk memaksimalkan masa persiapan menuju tahapan perbaikan, Maman memita agar jajaran Parpol dapat memaksimalkan waktu yang ada. “Maksimalkan waktu yang ada supaya sukses dalam verifikasi parpol. Parpol juga dimohon dapat meindaklanjuti terhadap tanggapan masyarakat,” pungkasnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 789 kali