HEADLINE NEWS

Koordinasi Rapat Terbatas Pelaksanaan Kirab Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kuningan

KPU Kabupaten Kuningan mengadakan Rapat Koordinasi Terbatas Pelaksanaan Kirab Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kuningan dengan mengundang : Polres Kuningan, Kodim 0615 Kuningan, Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Kuningan dan Dinas Satpol PP Kabupaten Kuningan. Dalam Rapat tersebut membahas antara lain mengenai pengawalan Kirab Pemilu 2024 di Kabupaten Kuningan, rekayasa pengaturan lalu lintas selama pelaksanaan Kirab Pemilu 2024 dan lain-lain.

Rapat Koordinasi Persiapan Kirab Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kuningan

KPU Kabupaten Kuningan telah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Kirab Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kuningan dengan mengundang Instansi / Lembaga / Forkopimda dan Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kuningan terkait untuk membahas pelaksanaan KIrab antara lain : rekayasa lalu lintas terkait jalur kirab, jumlah personil dan kendaraan yang dilibatkan dalam kirab pada Tanggal 1 November 2023, jadwal acara sosialisasi kepemiluan dari tanggal 2 hingga 6 November dan penyerahan bendera kirab pada tanggal 7 November ke KPU Kabupaten Karawang, Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023

Berikut Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id – Pasca penetapan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, di Halaman Gedung KPU, Rabu (14/12/2022) malam. Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Turut mendampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, Plt Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat serta Inspektur Utama, KPU Nanang Priyatna. “Dengan membaca Bismillahirahmanirahim, maka rapat pleno terbuka dalam rangka pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan dibuka,” ujar Hasyim Asy’ari. Selanjutnya Mochammad Afifuddin menyampaikan tata tertib dan mekanisme pengundian dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Salah satu yang disampaikan adalah partai politik yang melebihi ambang batas dan ingin mengikuti proses pengundian, serta partai politik yang tidak melebihi ambang batas dilakukan pengundian nomor urut secara bersama-sama. Sedangkan partai politik yang melebihi ambang batas parlemen di Pemilu 2019 dan ingin melakukan pengundian nomor urut, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara partai nonparlemen yang ikut dalam pengundian, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sebelum dilakukan pengundian, perwakilan dari masing-masing partai politik mengambil nomor urut antrean secara bergiliran. Memperoleh kesempatan perdana, PPP mendapat nomor antrean (3), dilanjutkan Partai Perindo mendapat nomor antrean (14), PBB mendapat nomor antrean (6), PKN mendapat nomor antrean (10), Partai Garuda mendapat nomor antrean (11), Partai Gelora mendapat nomor antrean (1), Partai Hanura mendapat nomor antrean (12), PSI mendapat nomor antrean (15), dan Partai Buruh mendapat nomor antrean (5). Mendapat kesempatan pertama, bola yang diambil dari Partai Gelora kemudian mendapat nomor urut peserta pemilu (7), dilanjutkan dengan PPP yang mendapat nomor urut peserta pemilu (17). Kemudian secara berturut-turut Partai Buruh mendapat nomor urut peserta pemilu (6), PBB nomor urut peserta pemilu (13), PKN nomor urut peserta pemilu (9), Partai Garuda nomor urut peserta pemilu (11), Partai Hanura nomor urut peserta pemilu (10), Partai Perindo nomor urut peserta pemilu (16), dan PSI mendapat nomor urut peserta pemilu (15). Pada kesempatan berikutnya, KPU juga melakukan pengundian dan penetapan nomor urut bagi partai lokal Aceh. Mekanisme sama dilakukan pada pengundian nomor urut 6 partai politik lokal Aceh, dimulai dengan pengambilan nomor antrean. Dengan hasil Partai Aceh mendapat nomor antrean (2), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh mendapat nomor antrean (9), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaatdan Taqwa (Gabthat) mendapat nomor antrean (4), Partai Darul Aceh (PDA) mendapat nomor antrean (7), Partai Nanggroe Aceh (PNA) mendapat nomor antrean (8) dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) mendapat nomor antrean (13). Mendapat kesempatan pertama, Partai Aceh kemudian nomor urut peserta pemilu (21), Partai Gabthat nomor urut peserta pemilu (19), PDA nomor urut peserta pemilu (20), PAS nomor urut peserta pemilu (22), PNA nomor urut peserta pemilu (18) dan Partai SIRA nomor urut peserta pemilu (23). Selanjutnya hasil pengundian dan penetapan nomor urut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 Tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024. Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Partai Golongan Karya (Golkar) Partai NasDem Partai Buruh Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)  Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Bulan Bintang (PBB) Partai Demokrat  Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Partai lokal Aceh  18.    Partai Nangroe Aceh (PNA) 19.    Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) 20.    Partai Darul Aceh (PDA) 21.    Partai Aceh 22.    Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh) 23.    Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) (tim humas kpu/foto: tim humas/ed diR)   "Berita ini sebelumnya sudah diposting di www.kpu.go.id" Sumber: www.kpu.go.id

KPU Kuningan Rancang DAPIL Pemilu 2024

Memasuki tahapan Pemilu 2024, KPU Kuningan mulai merancang Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pemilihan anggota DPRD. Hal ini sesuai Peraturan KPU nomor 3 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2022. Sementara ketentuan pelaksaan penataan Dapil mengacu kepada ketentuan PKPU nomor 6 tahun 2022. Ketua KPU Kuningan, Asep Z. Fauzi, menuturkan tahapan penataan Dapil ini merupakan perintah UU yang harus dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Hal ini dalam rangka memastikan kondisi Dapil yang ada tetap sesuai dengan prinsip penyusunan daerah pemilihan, sebagaimana diatur dalam pasal 185 UU nomor 7 tahun 2017. Jika kondisinya tidak sesuai prinsip, maka pilihannya Dapil yang ada harus ditata ulang. "Penataan Dapil itu hal biasa dalam Pemilu. Ini kan biar jelas bahwa kondisi Dapil di Kab. Kuningan benar-benar sesuai dengan 7 prinsip penyusunan dapil, yaitu adanya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, ada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan prinsip kesinambungan," kata Asep, usai mengikuti rapat konsultasi penataan Dapil di KPU RI bersama Kadiv Teknis, Rabu (23/11/2022). Dia menuturkan, per hari ini (23 November) pihaknya sudah menayangkan pengumuman resmi rancangan Dapil di website https://kab-kuningan.kpu.go.id. Pengumuman disampaikan agar masyarakat mendapat kesempatan menyampaikan masukan/tanggapan terhadap rancangan Dapil. Proses ini berlangsung mulai 23 November sampai 6 Desember 2022. Berikutnya akan digelar uji publik pada rentang tanggal 7-16 Desember 2023. "Rancangannya bisa didownload di website KPU Kuningan, yang tertuang dalam pengumann nomor 460/PL.01.3-Pu/3208/2022. Jika ada yang ingin memberikan masukan/tanggapan, silahkan sampaikan dalam bentuk surat resmi ke KPU Kuningan atau melalui link helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dengan menyebutkan nama dan identitas lembaga yang jelas. Jika perorangan maka harus melampirkan fotocopy eKTP," jelasya. Terkait alokasi kursi, pria yang akrab disapa Asfa itu mengungkapkan, pada Pemilu 2024 kursi DPRD Kuningan masih tetap berjumlah 50. Kepastian ini diperoleh menyusul keluarnya keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022. "Data terakhir di Keputusan KPU RI nomor 457, penduduk Kabupaten Kuningan berjumlah 1.204.584. Jadi kursi DPRD masih tetap, 50 kursi," sebut Asfa. Sementara Ketua Divisi Teknis KPU Kuningan, Maman Sulaeman, mengungkapkan 2 rancangan Dapil di Kab. Kuningan untuk Pemilu 2024 mendatang. Kedua rancangan tersebut meliputi Dapil eksisting seperti yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu, dan Dapil hasil penataan sebagai alternatif.  "Kami memang diperintahkan untuk merancang opsi Dapil selain yang exsisting oleh KPU RI. Bahkan dimintanya sampai 3 opsi," ujar Maman. Maman menjelaskan, Dapil exsisting sebanyak 5 dapil, terdiri dari Dapil 1 dengan alokasi 12 kursi, meliputi Kec. Kuningan, Cigugur, Garawangi, Sindangagung, Ciniru dan Hantara. Dapil 2 alokasi 12 kursi, meliputi Kec. Kramatmulya, Jalaksana, Japara, Cigandamekar, Cilimus, Mandirancan, Pancalang dan Pasawahan.  Berikutnya Dapil 3 alokasi 12 kursi, meliputi Kec. Ciawigebang, Cipicung, Cidahu, Kalimanggis, Lebakwang dan Maleber. Dapil 4 alokasi 8 kursi, meliputi Kec. Luragung, Ciwaru, Cimahi, Karangkancana, Cibeureum dan Cibingbin. Sedangkan Dapil 5 alokasi 6 kursi, meliputi Kec. Kadugede, Nusaherang, Darma, Selajambe, Subang dan Cilebak. Maman melanjutkan, untuk Dapil hasil penataan sebagai alternatif dirancang sebanyak 6 Dapil. Dapil 1 dengan alokasi 9 kursi, meliputi Kec. Kuningan, Cigugur, dan Kramatmulya. Dapil 2 alokasi 9 kursi, meliputi Kec. Jalaksana, Cigandamekar, Cilimus, Mandirancan, Pancalang, dan Pasawahan. Dapil 3 alokasi 9 kursi, meliputi Japara, Ciawigebang, Cipicung, Cidahu, dan Kalimanggis. Berikutnya Dapil 4 alokasi 8 kursi, meliputi Luragung, Ciwaru, Cimahi, Karangkancana, Cibeureum, dan Cibingbin. Dapil 5 alokasi 9 kursi, meliputi Lebakwangi, Maleber, Sindangagung, Garawangi, Ciniru, dan Hantara. Sedangkan Dapil 6 alokasi 6 kursi, meliputi Kadugede, Nusaherang, Darma, Selajambe, Subang, dan Cilebak. "Perlu diketahui, hasil masukan/tanggapan masyarakat serta hasil uji publik akan kami sampaikan kepada KPU RI melalui KPU Jabar.  Adapun finalisasi dan penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota akan dilakukan oleh KPU RI antara tanggal 1 Januari sampai 9 Februari 2023," pungkasnya.

KPU Kuningan Rekap Hasil Vermin Perbaikan Anggota Parpol

Tuntas sudah verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan keanggotaan Parpol hasil Perbaikan di KPU Kab. Kuningan. Hal tersebut menyusul ditandatanganinya Berita Acara oleh Ketua dan Anggota KPU Kuningan di kantor KPU setempat, Selasa (11/10/2022). Verifikasi dilakukan terhadap 19 Parpol calon peserta Pemilu 2024 yang ada di Kabupaten Kuningan, dari total 20 Parpol yang ditetapkan KPU RI. Ketua Divisi Teknis KPU Kuningan, Maman Sulaeman, menuturkan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 384 Tahun 2022, tahapan ini berlangsung sejak 3 Oktober hingga 10 Oktober 2022. Sebelumnya KPU Kab. Kuningan melakukan vermin terhadap 22 Partai Politik, dari total 24 Parpol yang diterima pendaftarannya oleh KPU RI. Tahapan tersebut berlangsung pada 16 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022. Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 ditandangani oleh Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi beserta jajaran Anggota KPU Kuningan Maman Sulaeman, Asep Budi Hartono, Dudung Abdu Salam, dan Lestari Widyastuti. Penandatangan disaksikan Anggota Bawaslu Kab. Kuningan, Abdul Jalil Hermawan. Hadir dalam acara tersbut Sekretariat KPU Kuningan, Asep Pepen Ruspendi, beserta jajaran Kasubbag Sekretariat KPU Kuningan.  “Berita Acara yang telah ditandatangani selanjutnya disubmit ke aplikasi SIPOL. Sementara dokumen hardcopy diserahkan Ke KPU Provinsi Jawa Barat sebagai bahan rekapitulasi di tingkat Provinsi pada 12 Oktober 2022. Hasil rekapitulasi tingkat provinsi itu kemudian diserahkan kepada KPU RI untuk selanjutnya direkap secara nasional. Hasilnya kemudian diserahkan kepada Bawaslu RI dan pimpinan Parpol di tingkat pusat,” jelas Maman. Berikut ini 19 Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 yang mengikuti fase verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan di KPU Kab. Kuningan: 1. Partai Amanat Nasional (PAN) 2. Partai Bulan Bintang (PBB) 3. Partai Buruh 4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 5. Partai Demokrat 6. Partai Garuda 7. Partai Gelora 8. Partai Gerindra 9. Partai Golongan Karya (Golkar) 10. Partai Hanura 11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 12. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) 13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 14. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 15. Partai NasDem 16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 18. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 19. Partai Ummat

Pengadilan Negeri Kuningan Siap Membantu KPU Kuningan Dalam Mensukseskan Pemilu Tahun 2024

KPU Kabupaten Kuningan – Pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan yang diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Lestari Widyastuti melakukan koordinasi ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan yang beralamat di Jalan Pengadilan No.2 Kuningan terkait perkembangan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung hingga saat ini. Koordinasi ini diterima secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuningan Lusiana Amping, S.H, M.H di sela-sela kesibukannya yang padat. Dalam koordinasi ini Lestari menyampaikan mengenai perkembangan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum 2024 yang sedang berlangsung hingga saat ini. Lestari menguraikan bahwa dari sejak dimulainya launching pelaksanaan tahapan Pemilu pada tanggal 14 Juni 2022, berikutnya adalah memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu 2024. Pada tahapan pendaftaran calon Peserta Pemilu, KPU RI melakukan pengumuman pendaftaran dari mulai tanggal 29 – 31 Juli 2022. Kemudian mulai tanggal 01 -14 Agustus 2022 Partai-Partai Politik melakukan pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran ke KPU RI untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024. Dari 43 Partai Politik yang memegang akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) terdapat 40 Partai Politik yang mendaftar sedangkan 3 Partai Politik lainnya tidak mendaftar. Dari 40 Partai Politik yang mendaftar terdapat 24 Partai Politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap dan diterima sebagai calon Peserta Pemilu 2024 sedangkan 16 Partai Politik lainnya berkas pendaftarannya tidak lengkap dan dikembalikan. Partai-Partai Politik yang sudah dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya dan sudah diterima sebagai calon Peserta Pemilu 2024 dilanjut dengan tahapan verifikasi administrasi. Tahapan verifikasi administrasi ini dilaksanakan oleh KPU RI sedangkan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam hal ini sifatnya melaksanakan apa yang diperintahkan dari KPU RI. Untuk tingkat KPU Kabupaten/Kota sendiri tahapan verifikasi administrasi dilaksanakan mulai tanggal 16 Agustus – 9 September 2022. Dalam hal verifikasi administrasi, KPU Kabupaten Kuningan menerima jumlah anggota Partai Politik yang harus diverifikasi sebanyak 31.395 dari 22 Partai Politik yang ada di SIPOL KPU Kuningan. 22 Partai Politik tersebut adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Ummat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Republiku Indonesia, Partai Republik, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Setelah masa verifikasi administrasi, tahap selanjutnya adalah masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh Partai Politik yang dilaksanakan pada tanggal 15 – 28 September 2022. Selama masa perbaikan tersebut, diketahui dari 22 Partai Politik yang diverifikasi oleh KPU Kabupaten Kuningan terdapat 19 Partai Politik yang dapat melengkapi perbaikan dan dilanjutkan pada tahapan verifikasi administrasi tahap ke-2 sedangkan 3 Partai Politik lainnya tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjut pada tahap verifikasi administrasi tahap ke-2. Ke 19 Partai Politik yang diverifikasi oleh KPU Kuningan yang dilanjut ke tahapan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sedangkan 3 Partai Politik lainnya yang tidak dilanjut ke tahapan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republiku dan Partai Republik. Verifikasi administrasi tahap ke-2 terhadap perbaikan dokumen persyaratan, untuk tingkat KPU Kabupaten/Kota sendiri tahapan ini dilaksanakan mulai tanggal 03 - 10 Oktober 2022. Jadi saat ini perkembangan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 untuk di KPU Kabupaten Kuningan sedang melaksanakan tahapan verifikasi administrasi tahap ke-2 dengan jumlah Partai Politik yang diverifikasi sebanyak 19 Partai yang harus selesai sampai tanggal 10 Oktober 2022 nanti. Menanggapi apa yang telah diuraikan oleh Lestari, Ketua Pengadilan Negeri Kuningan menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPU Kuningan karena telah berkoordinasi terkait perkembangan pelaksanaan tehapan Pemilu 2024 ini. Selanjutnya Lusiana menyebutkan bahwa hal apa saja yang bisa dibantu oleh Pengadilan Negeri Kuningan kepada KPU Kuningan, pihaknya siap membantu dalam rangka mensukseskan Pemilu 2024 tentunya dengan batasan-batasan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing lembaga.