HEADLINE NEWS

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan : Gencarkan Sosialisasi Progres Tahapan Pemilu 2024 di Kuningan

KPU Kabupaten Kuningan – Pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan yang diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Lestari Widyastuti melakukan koordinasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan yang beralamat di Jalan Aruji Kartawinata No.16  Kuningan terkait perkembangan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung hingga saat ini. Koordinasi ini diterima secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulyakusumah, S.H, M.M.

Dalam koordinasi ini Lestari menyampaikan mengenai perkembangan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum 2024 yang sedang berlangsung hingga saat ini. Lestari menguraikan bahwa dari sejak dimulainya launching pelaksanaan tahapan Pemilu pada tanggal 14 Juni 2022, berikutnya adalah memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu 2024.

Pada tahapan pendaftaran calon Peserta Pemilu, KPU RI melakukan pengumuman pendaftaran dari mulai tanggal 29 – 31 Juli 2022. Kemudian mulai tanggal 01 -14 Agustus 2022 Partai-Partai Politik melakukan pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran ke KPU RI untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024. Dari 43 Partai Politik yang memegang akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) terdapat 40 Partai Politik yang mendaftar sedangkan 3 Partai Politik lainnya tidak mendaftar.

Dari 40 Partai Politik yang mendaftar terdapat 24 Partai Politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap dan diterima sebagai calon Peserta Pemilu 2024 sedangkan 16 Partai Politik lainnya berkas pendaftarannya tidak lengkap dan dikembalikan.

Partai-Partai Politik yang sudah dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya dan sudah diterima sebagai calon Peserta Pemilu 2024 dilanjut dengan tahapan verifikasi administrasi. Tahapan verifikasi administrasi ini dilaksanakan oleh KPU RI sedangkan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam hal ini sifatnya melaksanakan apa yang diperintahkan dari KPU RI. Untuk tingkat KPU Kabupaten/Kota sendiri tahapan verifikasi administrasi dilaksanakan mulai tanggal 16 Agustus – 9 September 2022.

Dalam hal verifikasi administrasi, KPU Kabupaten Kuningan menerima jumlah anggota Partai Politik yang harus diverifikasi sebanyak 31.395 dari 22 Partai Politik yang ada di SIPOL KPU Kuningan. 22 Partai Politik tersebut adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Ummat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Republiku Indonesia, Partai Republik, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Setelah masa verifikasi administrasi, tahap selanjutnya adalah masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh Partai Politik yang dilaksanakan pada tanggal 15 – 28 September 2022. Selama masa perbaikan tersebut, diketahui dari 22 Partai Politik yang diverifikasi oleh KPU Kabupaten Kuningan terdapat 19 Partai Politik yang dapat melengkapi perbaikan dan dilanjutkan pada tahapan verifikasi administrasi tahap ke-2 sedangkan 3 Partai Politik lainnya tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjut pada tahap verifikasi administrasi tahap ke-2.

Ke 19 Partai Politik yang diverifikasi oleh KPU Kuningan yang dilanjut ke tahapan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sedangkan 3 Partai Politik lainnya yang tidak dilanjut ke tahapan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republiku dan Partai Republik.

Verifikasi administrasi tahap ke-2 terhadap perbaikan dokumen persyaratan, untuk tingkat KPU Kabupaten/Kota sendiri tahapan ini dilaksanakan mulai tanggal 03 - 10 Oktober 2022. Jadi saat ini perkembangan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 untuk di KPU Kabupaten Kuningan sedang melaksanakan tahapan verifikasi administrasi tahap ke-2 dengan jumlah Partai Politik yang diverifikasi sebanyak 19 Partai yang harus selesai sampai tanggal 10 Oktober 2022 nanti.

Menanggapi apa yang telah diuraikan oleh Lestari, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan mengapresiasi apa yang telah dan sedang dikerjakan oleh KPU Kuningan berkenaan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 ini. Selanjutnya Dudy menyarankan agar perkembangan setiap tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kuningan dapat diinformasikan melalui media baik media cetak, radio maupun media tayang secara rutin dengan tujuan agar seluruh masyarakat dapat mengetahui perkembangan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 secara up to date. Selain itu juga Kepala Kejaksaan Negeri berpesan agar KPU Kuningan dalam menjalankan tugasnya tetap berpegang teguh pada regulasi yang ada agar dalam pelaksanaan Pemilu ini dapat berjalan dengan sukses baik dari sisi administrasi maupun dalam pelaksanaan Pemilu hingga akhir masa penetapan hasil Pemilunya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 955 kali