
KPU Kuningan Lakukan Koordinasi Dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kuningan Terkait Residu Data Pemilih
KPU Kabupaten Kuningan – Pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan melalui Divisi Perencanaan, Program, Data dan Informasi Asep Budi Hartono didampingi Kepala Sub Bagian Perencanaan, Program, Data dan Informasi Lia Gusivriyanti beserta staf melakukan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan yang beralamat di Jalan R.E Martadinata No.256, Ancaran - Kuningan terkait residu data pemilih hasil pemadanan KPU Republik Indonesia dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri..
Sebagaimana diketahui bahwa KPU Kabupaten Kuningan telah menerima residu data pemilih dari KPU Republik Indonesia sebanyak 84.006 pemilih terdiri dari data anomali sejumlah 150 pemilih, data meninggal dunia sejumlah 23.675 pemilih, data tidak padan sejumlah 30.970 pemilih dan data ganda sejumlah 29.211 pemilih.
Dalam koordinasi ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan menyampaikan bahwa Disdukcapil di daerah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan data ke KPU daerah karena hal tersebut kewenangannya ada di Pusat (dalam hal ini Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri) sekalipun datanya diperoleh dari pelayanan pendataan di Disdukcapil yang ada di daerah-daerah. Adapun bisa, Disdukcapil Kuningan hanya dapat menyediakan data pemilih dalam bentuk agregatnya saja, tidak berupa by name by address.
Terkait data pemilih yang sudah meninggal dunia namun namanya masih tercantum sebagai pemilih, Kepala Disdukcapil Kuningan Yudi menjelaskan bahwa Disdukcapil tidak akan menghapus database penduduk yang sudah meninggal dunia sebelum diterbitkannya dokumen akta kematian. Otomatis apabila data pemilih hasil Pemilu 2019 ada yang sudah meninggal dunia, namun yang sudah meninggal dunia itu diantaranya ada yang belum dibuat atau terbit akta kematiannya hingga saat ini, maka data nama pemilih tersebut akan tetap tercantum di dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) di Pemilu tahun 2024.
Oleh karena itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kuningan mengajak kepada seluruh warga masyarakat Kuningan yang apabila ada keluarganya yang meninggal dunia untuk memberikan laporan kematian, apakah melalui RT yang nanti diteruskan ke Perangkat Desa yang menangani Kependudukan dan diteruskan hingga ke Disdukcapil Kuningan atau juga pihak keluarga bisa mendatangi langsung ke kantor Disdukcapil Kuningan untuk memberikan laporan kematian agar diterbitkannya akta kematian keluarganya yang meninggal dunia oleh Disdukcapil.
Syarat untuk bisa diterbitkannya akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kuningan diantaranya yaitu terdapat surat keterangan dari desa, menerangkan anak ke berapa, adanya saksi, KTP pasangan (bila masih ada pasangan), KTP nama yang meninggal dunia serta Kartu Keluarga.