HEADLINE NEWS

Penyerahan Berkas PAW Anggota DPRD F-PKS

KPU Kuningan sudah menuntaskan tahapan pemeriksaan berkas calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kuningan Fraksi PKS Dapil Kuningan 2. Pemeriksaan berkas dilakukan melalui Rapat Pleno KPU yang digelar pada Jumat (10/9/2021) siang, setelah sebelumnya menerima surat permohonan nama calon pengganti antarwaktu dari Pimpinan DPRD Kuningan pada Rabu (8/9/2021). Hal ini dilakukan menyusul meninggalnya Anggota DPRD, Asril Rusli Muhammad, Lc., M.Pd. pada 30 Juni 2021. Dari hasil pemeriksaan, diketahui calon pengganti antarwaktu berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya adalah atasnama Hj. Siti Mahmudah, M.Pd.I. Penyerahan berkas calon pengganti antarwaktu dilakukan di ruang kerja Ketua DPRD pada Senin (13/9/2021) siang oleh Ketua KPU Asep Z. Fauzi, diterima oleh pimpinan DPRD Drs. H. Ujang Kosasih, M.Si. didampingi H. Dede Ismail, S.IP dan Hj. Kokom Komariyah dan disaksikan anggota Bawaslu Abdul Jalil Hermawan. Turut hadir dalam kesempatan tersebut anggota KPU Maman Sulaeman, Asep Budi Hartono dan Lestari Widyastuti didampingi jajaran sekretariat KPU Oban Sarbini dan Dudung Abdul Rokhman. Hadir juga Kabag Persidangan DPRD Deden Yuliadin, SH.,M.Si. beserta beberapa staf. Adapun berkas yang diserahkan oleh KPU kepada Pimpinan DPRD meliputi : – Surat balasan KPU Kuningan kepada pimpinan DPRD berisi nama calon pengganti antarwaktu beserta lampirannya yang berisi daftar perolehan suara sah PKS Dapil Kuningan 2 pada Pemilu 2019; – Berita acara hasil pemeriksaan pemenuhan persaratan calon pengganti antarwaktu; – Keputusan KPU Kuningan tentang penetapan daftar calon tetap; – Keputusan KPU Kuningan tentang penetapan hasil penghitungan suara; – Keputusan KPU Kuningan tentang penetapan perolehan kursi parpol; – Keputusan KPU Kuningan tentang penetapan calon terpilih; – Berita acara penetapan perolehan kursi dan calon terpilih; serta – Berkas pencalonan atas sama Hj. Siti Mahmudah, M.Pd.I. Proses berikutnya adalah pengajuan PAW kepada Gubernur Jawa Barat oleh Pimpinan DPRD melalui Bupati. Dengan demikian, dalam hal ini tugas KPU dinyatakan sudah selesai. Harapannya, semoga proses selanjutnya berjalan lancar dan penetapan bisa segera dilaksanakan sehingga anggota DPRD hasil PAW dapat segera menjalankan tugas dan amanah sebagai wakil rakyat dengan sebaik-baiknya.

KPU Terima Surat Permintaan Nama PAW Anggota DPRD Kab. Kuningan

Pimpinan DPRD Kab. Kuningan Rabu, 08-09-2021 yang diwakili oleh Kabag Persidangan Setwan  Deden Yuliadin, SH.,M.Si. menyerahkan surat kepada KPU Kab Kuningan perihal permohonan nama Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Kuningan yang berasal dari partai PKS. Surat tersebut diterima langsung oleh Maman Sulaeman selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu didampingi 3 anggota KPU yaitu Dudung Abdusalam, Asep Budi Hartono, Lestari widiastuti beserta Plh. Kasubag Teknis dan Hupmas Oban Sarbini. Adanya PAW anggota DPRD Kab. Kuningan dilakukan karena terdapat Anggota DPRD Kabupaten Kuningan meninggal Dunia  atas nama Asril Rusli Muhammad dari Dapil 2 Kuningan. Berpedoman pada PKPU No 6 Tahun 2019 tentang  perubahan atas PKPU no. 6 Tahun 2017 tentang Penggantia Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD PROVINSI dan DPRD Kabupaten/Kota. proses PAW dilaksanakan karena 3 hal yaitu : pertama, meninggal Dunia kedua, mengundurkan diri disebabkan permintaan sendiri atau ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Ketiga, diberhentikan. KPU Kabupaten Kuningan memproses Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD dengan melakukan verifikasi dokumen pendukung seperti DCT Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Pemilu Terakhir Dapil 2 Partai PKS dan verifikasi hasil perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon Pengganti Antar Waktu dengan menggunakan Model EB-1 . Hasil Verifikasi ditetapkan dalam rapat pleno Anggota KPU Kabupaten Kuningan yang kemudian dituangkan kedalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuningan. KPU Kabupaten Kuningan akan menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu hasil verifikasi kepada Pimpinan DPRD paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPRD Kaupaten Kuningan.

KPU Kabupaten Kuningan Mengikuti Kegiatan Sosialisasi dan Bimtek, Monev dan Pemeringkatan Badan Publik Di Jawa Barat Tahun 2021 Badan Publik Instansi Vertikal

Pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 KPU Kabupaten Kuningan mengikuti kegiatan sosialisasi dan bimbingan tekhnis, monitoring evaluasi dan pemeringkatan badan publik di Jawa Barat tahun 2021 badan publik instansi vertikal secara daring yang diwakili oleh anggota KPU Kuningan Lestari Widyastuti sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan. Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dalam rangka mensosialisasikan serta mengevaluasi dan pemeringkatan badan publik di provinsi Jawa Barat tahun 2021 badan publik instansi vertikal. Hasil dari mengikuti kegiatan ini disampaikan bahwa terdapat catatan kritis yang perlu diperhatikan, yakni sebagai berikut: Keikutsertaan badan publik vertikal menjadi hal yang mutlak dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Mengidentifikasi kategori mana yang masih lemah sehingga harus diperkuat dan ditingkatkan. Mengidentifikasi kategori mana yang sudah kuat dan perlu dipertahankan / ditingkatkan. Perlu kiranya memperkuat tim PPID badan publik vertikal. Yudaningsih Saad (anggota KIP Jawa Barat) menyampaikan bahwa : Pengisian kuisioner harus akurat, jangan asal-asalan (sesuai antara isian kuisioner dengan alat bukti yang dilampirkan). Kualifikasi penilaian terhadap pemeringkatan keterbukaan informasi publik terhadap badan publik vertical, yakni dengan kategori sebagai berikut: Informatif                      : 80 – 90% Menuju informatif     : 60 – 79,9% Cukup informatif        : 40 – 59,9% Kurang informatif       : 20 – 39,9% Tidak informatif          : < 20% Keterbukaan informasi perlu dilakukan oleh badan publik dalam rangka menuju prinsip good governance.

KPU Kuningan Lakukan Silaturahmi Ke Partai Politik

Kuningan 05/08/21. Dalam rangka pelaksanaan sosialisasi dan persiapan tahapan untuk pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten kuningan melakukan kunjungan institusional ke partai politik di Kabupaten Kuningan. Kunjungan KPU ini merupakan implementasi dari kesepakatan rapat pimpinan terkait penguatan literasi demokrasi dan koordinasi dengan peserta pemilu dan pemilihan. Kegiatan ini langsung dipimpin oleh ketua KPU Asep Z Fauzi, dan Maman Sulaeman selaku divisi teknis penyelenggaraan, dan tiga komisionerlainnya serta tim sekretariat. adapun teknis kegiatannya dilakukan dengan pembuatan tim. Dalam kegiatan ini disampaikan hal-hal mutahir tentang persiapan gelaran pemilihan tahun 2024 diantaranya tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, mekanisme dan kebijakan PAW  dan rencana perubahan Daerah Pemilihan (Dapil). Kegiatan ini direncanakan awal bulan juni-awal juli 2021. Adapun partai politik pertama yang dikunjungi KPU adalah PDI Perjuangan, dalam kesempatan tersebut KPU kuningan langsung diterima oleh ketua DPC PDI perJuangan H.Acep Purnama dan jajaran pengurus inti di sekretariatnya. Sampai saat ini sudah 9 partai politik peserta pemilu di kabupaten Kuningan yang dikunjungi yaitu Gerindra, PKS, PAN, GOLKAR, Partai democrat, PPP, Partai NAsdem dan PBB, dan rencana partai terakhir yang di kunjungi yaitu PKB. Ketua KPU, Asep Fauzi, menyampaikan terima kasih atas penerimaan dari Partai politik terhadap kunjungan ini, banyak hal yang Kami perlu informasikan terkait isu-isu strategis tentang tahapan ini, terutama rencana penataan daerah pemilihan yang sejak 2003 belum pernah di tata lagi. Lebih lanjut Asfa menyampaikan bahwa saat ini KPU kuningan sedang melakukan kegiatan sinergitas dengan stakeholder dalam upaya meminta saran masukan terhadap proses perencanaan pilkada berikutnya, tujuannya adalah berjalannya proses demokrasi dengan baik serta kualitas dan kuantitas partisipasinya lebih meningkat. Sedangkan Maman sulaeman selaku ketua divisi teknis penyelenggaraan menyampaikan beberapa rencana kegiatan KPU dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024, antara hal-hal mutahir tentang persiapan gelaran pemilihan tahun 2024 diantaranya tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, mekanisme dan kebijakan PAW  dan rencana perubahan Daerah Pemilihan (Dapil). Disamping itu, yang tak kalah penting adalah Pendidikan politik, hal ini merupakan program utama yang akan terus di lakukan KPU sebagai penopang rencana pembangunan jangka menengah. Diharapkan dengan pendidikan politik yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 ini tingkat pemahaman masyarakat terhadap demokrasi semakin baik dan meningkat.  (Dudung)

KPU-Karang Taruna Teken MoU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Forum Karang Taruna (FKT) Kabupaten Kuningan melakukan penandatanganan MoU, Selasa (2/8/2021). MoU ditandatangai langsung Ketua KPU Asep Z Fauzi dan Ketua FKT Dr Carlan M.Pd. Hadir dalam kesempatan tersebut anggota KPU Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas Dudung Abdu Salam M.Pd, Divisi Data dan Informasi Asep Budi Hartono M.Pd, Divisi Teknis Penyelenggaraan Maman Sulaeman S.Hum, dan Divisi Hukum dan Pengawasan Lestari Widiyastuuti SE, serta jajaran pengurus FKT Kab. Kuningan Ketua KPU Kuningan menjelaskan MoU ditandatangani sebagai upaya membangun sinergitas kelembagaan dalam upaya pendidikan politik kepada masyarakat berbasis desa. Hal ini sesuai dengan surat KPU Jawa Barat nomor 10/PP.06.3.SD/32/Prov/I/2020 perihal konsolidasi institusional dan kemitraan strategis. “Terima kasih kepada Forum Karang Taruna atas komitmennya terlibat aktif dalam melakukan pendidikan politik kepada masyarakat, terutama di level desa/kelurahan. Mudah-mudahan MoU ini menjadi langkah awal untuk bergerak secara rill di lapangan. Diantaranya dengan memperkuat kelompok-kelompok masyarakat, meperlebar ruang-ruang diskusi dan membangun kohesivitas civil society,” kata Asep Z Fauzi usai acara. Ketua FKT Dr Carlan M.Pd menuturkan, pihaknya menyambut baik langkah proaktif yang dilakukan oleh KPU. Menurutnya, mendorong karang taruna untuk terlibat melakukan pendidikan politik adalah langkah tepat. Pasalnya, sebagai organisasi yang sudah mengakar Karang Taruna memiliki modal social dan modal structural yang memadai. “Terima kasih kepada KPU Kuningan atas kerjasamaanya. Insya Allah sudah jadi komitmen kami terlibat aktif membangun kesadaran politik masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda. Kami bahkan sudah merancang penyelenggaraan pemilihan ketua Karang Taruna di desa/kelurahan secara serentak. Ini akan kami jadikan sebagai wahana pembelajaran politik,” jelas Elon sapaan akrabnya. Usai MoU dilanjutkan dengan diskusi secara daring bertajuk PPKM (Pendidikan Politik Kepada Masyarakat). Tidak hanya Ketua KPU Asep Z. Fauzi dan Ketua FKT Dr Carlan M.Pd yang jadi narasumber, ada juga Ketua KPU Kuningan periode 2013-2018, Hj. Heni Susilawati S.Sos MM. Diskusi daring tersebut mengangkat tema Membangun Kesadaran Politik Masyarakat Agar Menjadi Pemilih Berdaulat. Diskusi daring ini dihadiri partisipan dari berbagai kalangan, beberapa diantaranya berasal dari luar Kabupaten Kuningan. Hj. Heni Susilawati yang sehari-hari berkiprah di dunia akadamisi dan pegiat demokrasi ini memaparkan materi tentang pentingnya pendidikan pendidikan pemilih berkelanjutan. Menurutnya, dalam melakukan pendidikan pemilih perlu ada sinergitas dengan berbagai pihak. Hal ini kata dia sangat selaras dengan filosofi sapu lidi yang sarat dengan pelajaran tentang nilai kolektivitas. “Sapu akan memberi manfaat jika satu sama lain saling menguatkan. Karena itu banyak aktor dan faktor yang harus terlibat dalam membangun budaya dan kesadaran demokrasi masyarakat. Apalagi hari ini kita masih dihadapkan pada benalu demokrasi yang cukup pelik seperti hoax, money politik, dan rendahnya partisipasi politik. Tidak heran jika indeks demokrasi Indonesia masih rendah dibanding Negara lainnya,” terang Heni.

Rapat Koordinasi Progres Pelaporan SPIP Triwulan II Di Lingkungan KPU Kab/Kota se-Jawa Barat Tahun 2021

Pada tanggal 29 Juni 2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan mengikuti rapat koordinasi progress pelaporan SPIP Triwulan II di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2021. Peserta rapat diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubag Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 27 kabupaten/Kota. Untuk KPU Kabupaten Kuningan sendiri rapat ini diikuti oleh Lestari Widyastuti sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubag Hukum diwakili oleh staf pelaksana Subag Hukum dan Pengawasan. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat Pak Reza Alwan Sovnidar, pengantar dari Pak Cecep Nurzaman (Sekretariat KPU Prov. Jabar) dan Bu Ratih sebagai Plh. Kasubag Hukum KPU Provinsi Jawa Barat. Dalam rapat Pak Reza menyampaikan bahwa koordinasi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dilakukan melalui WA group dan rapat secara daring seperti ini selama pandemic demi pencegahan penyebaran virus covid-19. Selain itu beliau menyebutkan bahwa, tanggal 15 Juli 2021 laporan triwulan II harus sudah dikirimkan. Dalam penyampaiannya Pak Cecep mengapresiasi terhadap KPU Kabupaten/Kota yang telah 100% menyampaikan laporan SPIP secara lengkap. Kemudain beliau menambahkan bahwa setiap pengiriman kartu kendali harus ditunjukan alat bukti pendukungnya. Pembuatan SPIP ini bekerjasama dengan bagian lain seperti bagian umum dan keuangan (untuk pelaporan kepegawaian, keuangan Negara dan hibah, pengadaan barang & jasa juga persediaan dan asset BMN) serta bagian program dan data (untuk SAKIP). Harapannya laporan SPIP ini dikirimkan sesuai waktu yang telah ditentukan. Bu Ratih menyampaikan bahwa tahun 2020 hanya ada 3 kabupaten/kota yang mengirimkan laporan SPIP (ini menurut laporan dari inspektorat KPU RI). Untuk itu untuk pengirimannya batas maksimal bulan September 2021, laporan SPIP tahun 2020 sudah harus dikirim lengkap (termasuk laporan triwulan dan tahunannya).