HEADLINE NEWS

KPU Terima Surat Permintaan Nama PAW Anggota DPRD Kab. Kuningan

Pimpinan DPRD Kab. Kuningan Rabu, 08-09-2021 yang diwakili oleh Kabag Persidangan Setwan  Deden Yuliadin, SH.,M.Si. menyerahkan surat kepada KPU Kab Kuningan perihal permohonan nama Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Kuningan yang berasal dari partai PKS. Surat tersebut diterima langsung oleh Maman Sulaeman selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu didampingi 3 anggota KPU yaitu Dudung Abdusalam, Asep Budi Hartono, Lestari widiastuti beserta Plh. Kasubag Teknis dan Hupmas Oban Sarbini.

Adanya PAW anggota DPRD Kab. Kuningan dilakukan karena terdapat Anggota DPRD Kabupaten Kuningan meninggal Dunia  atas nama Asril Rusli Muhammad dari Dapil 2 Kuningan.

Berpedoman pada PKPU No 6 Tahun 2019 tentang  perubahan atas PKPU no. 6 Tahun 2017 tentang Penggantia Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD PROVINSI dan DPRD Kabupaten/Kota. proses PAW dilaksanakan karena 3 hal yaitu : pertama, meninggal Dunia kedua, mengundurkan diri disebabkan permintaan sendiri atau ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Ketiga, diberhentikan.

KPU Kabupaten Kuningan memproses Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD dengan melakukan verifikasi dokumen pendukung seperti DCT Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Pemilu Terakhir Dapil 2 Partai PKS dan verifikasi hasil perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon Pengganti Antar Waktu dengan menggunakan Model EB-1 .

Hasil Verifikasi ditetapkan dalam rapat pleno Anggota KPU Kabupaten Kuningan yang kemudian dituangkan kedalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuningan. KPU Kabupaten Kuningan akan menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu hasil verifikasi kepada Pimpinan DPRD paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPRD Kaupaten Kuningan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 402 kali