HEADLINE NEWS

KPU Kuningan Ikuti Rapat Koordinasi Tugas Pokok dan Fungsi Pengawasan Internal Se-Provinsi Jawa Barat

Pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 KPU kabupaten Kuningan mengikuti rapat koordinasi tugas pokok dan fungsi pengawasan internal se-Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat bertempat di aula Setia Permana KPU Provinsi Jawa Barat. Acara ini diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan Pengawasan serta Staf Subag Hukum dan Pengawasan KPU kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Barat melalui metode hybrid. Dari Kuningan sendiri acara ini dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Lestari Widyastuti serta Staf Subag Hukum Dede Kurniadin. Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat Reza Alwan Sovnidar. Dalam kesempatan ini juga hadir sekretariat KPU Provinsi. Rapat ini diselenggarakan dalam rangka menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi pengawasan di internal lingkungan KPU kabupaten/kota dengan menghadirkan nara sumber dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Inspektorat KPU RI, BPKP Provinsi Jawa Barat dan BPK RI. Dijelaskan bahwa tujuan diselenggarakannya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU mulai dari KPU pusat hingga KPU kabupaten/kota  adalah agar: Mewujudkan KPU yang mandiri, professional dan berintegritas. Mewujudkan Pemilu serentak yang demokratis, tepat waktu, efisien dan efektif.  Mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kerangka besar dari pengendalian intern pemerintah ini adalah dalam rangka mewujudkan good governance dan clean government di lingkungan KPU.

Peringati Sumpah Pemuda; KPU Kuningan Akan Gelar Lomba Penulisan Artikel Demokrasi

Dalam rangka menguatkan konsolidasi demokrasi pasca helatan pemilu serentak 2019 dan pemilihan kepala daerah tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten kuningan akan mengadakan lomba penulisan artikel demokrasi antar pelajar SMA/SMK/MA dan umum Se-Kab. Kuningan. Kegiatan ini sekaligus sebagai refleksi dan memperingati sumpah pemuda tahun 2021. Kegiatan ini dibagi dua kategori, pertama ; kategori pelajar SMA sederajat dan kedua kategori umum (Mahasiswa, pemuda dan karang taruna serta pegiat demokrasi). Dudung Abdu salam selaku ketua divisi sosdiklih dan parmas mengatakan bahwa Pendidikan politik merupakan program utama yang akan terus di lakukan KPU sebagai penopang rencana pembangunan jangka menengah. Diharapkan dengan budaya menulis ini banyak ide dan masukan terhadap penguatan demokrasi masyarakat. Adapun tema kegiatan ini adalah Membangun Kesadaran politik Generasi Muda di era pandemic. Kegiatan penulisan ini bertujuan untuk Pertama; membangun kesadaran politik siswa sebagai pemilih pemula agar menjadi pemilih yang berdaulat, Kedua; mengedukasi siswa dalam memfilter informasi, sehingga siswa tidak mudah termakan isu hoaks terkait kepemiluan, ketiga; menghindarkan siswa sebagai pemilih pemula pada praktik politik uang yang sering terjadi menjelang Pemilu dan Pemilihan; serta membudayakan literasi di tingkat pemilih pemula sebagai bagian dari masyarakat demokrasi. Juknis dan persyaratan bisa diunduh di https://bit.ly/JuknisPersyaratanLombaKPUKNG2021. Beberapa tahapan telah disiapkan panitia diantaranya, Pengumpulan berkas sedang berjalan saat ini dan akan selesai pada tanggal 22 Oktober,  bisa dikirim ke email : panitialomba.kpukng@gmail.com, kemudian penilaian dan pleno oleh dewan juri tanggal 26 Oktober dan puncaknya pengumuman pemenang lomba akan di umumkan pada hari sumpah pemuda 28 Oktober 2021. “Kami mengajak kepada pelajar SMA/SMK/MA, aktifis kepemudaan, Karang Taruna, Mahasiswa dan pegiat demokrasi untuk ikut serta mengirimkan naskah artikelnya sehingga ide-ide konstruktif dan inovatif dapat menguatkan iklim demokrasi di kabupaten Kuningan, terang dudung”

Penyerahan Berkas PAW Anggota DPRD F-PKS

KPU Kuningan sudah menuntaskan tahapan pemeriksaan berkas calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kuningan Fraksi PKS Dapil Kuningan 2. Pemeriksaan berkas dilakukan melalui Rapat Pleno KPU yang digelar pada Jumat (10/9/2021) siang, setelah sebelumnya menerima surat permohonan nama calon pengganti antarwaktu dari Pimpinan DPRD Kuningan pada Rabu (8/9/2021). Hal ini dilakukan menyusul meninggalnya Anggota DPRD, Asril Rusli Muhammad, Lc., M.Pd. pada 30 Juni 2021. Dari hasil pemeriksaan, diketahui calon pengganti antarwaktu berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya adalah atasnama Hj. Siti Mahmudah, M.Pd.I. Penyerahan berkas calon pengganti antarwaktu dilakukan di ruang kerja Ketua DPRD pada Senin (13/9/2021) siang oleh Ketua KPU Asep Z. Fauzi, diterima oleh pimpinan DPRD Drs. H. Ujang Kosasih, M.Si. didampingi H. Dede Ismail, S.IP dan Hj. Kokom Komariyah dan disaksikan anggota Bawaslu Abdul Jalil Hermawan. Turut hadir dalam kesempatan tersebut anggota KPU Maman Sulaeman, Asep Budi Hartono dan Lestari Widyastuti didampingi jajaran sekretariat KPU Oban Sarbini dan Dudung Abdul Rokhman. Hadir juga Kabag Persidangan DPRD Deden Yuliadin, SH.,M.Si. beserta beberapa staf. Adapun berkas yang diserahkan oleh KPU kepada Pimpinan DPRD meliputi : – Surat balasan KPU Kuningan kepada pimpinan DPRD berisi nama calon pengganti antarwaktu beserta lampirannya yang berisi daftar perolehan suara sah PKS Dapil Kuningan 2 pada Pemilu 2019; – Berita acara hasil pemeriksaan pemenuhan persaratan calon pengganti antarwaktu; – Keputusan KPU Kuningan tentang penetapan daftar calon tetap; – Keputusan KPU Kuningan tentang penetapan hasil penghitungan suara; – Keputusan KPU Kuningan tentang penetapan perolehan kursi parpol; – Keputusan KPU Kuningan tentang penetapan calon terpilih; – Berita acara penetapan perolehan kursi dan calon terpilih; serta – Berkas pencalonan atas sama Hj. Siti Mahmudah, M.Pd.I. Proses berikutnya adalah pengajuan PAW kepada Gubernur Jawa Barat oleh Pimpinan DPRD melalui Bupati. Dengan demikian, dalam hal ini tugas KPU dinyatakan sudah selesai. Harapannya, semoga proses selanjutnya berjalan lancar dan penetapan bisa segera dilaksanakan sehingga anggota DPRD hasil PAW dapat segera menjalankan tugas dan amanah sebagai wakil rakyat dengan sebaik-baiknya.

KPU Terima Surat Permintaan Nama PAW Anggota DPRD Kab. Kuningan

Pimpinan DPRD Kab. Kuningan Rabu, 08-09-2021 yang diwakili oleh Kabag Persidangan Setwan  Deden Yuliadin, SH.,M.Si. menyerahkan surat kepada KPU Kab Kuningan perihal permohonan nama Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Kuningan yang berasal dari partai PKS. Surat tersebut diterima langsung oleh Maman Sulaeman selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu didampingi 3 anggota KPU yaitu Dudung Abdusalam, Asep Budi Hartono, Lestari widiastuti beserta Plh. Kasubag Teknis dan Hupmas Oban Sarbini. Adanya PAW anggota DPRD Kab. Kuningan dilakukan karena terdapat Anggota DPRD Kabupaten Kuningan meninggal Dunia  atas nama Asril Rusli Muhammad dari Dapil 2 Kuningan. Berpedoman pada PKPU No 6 Tahun 2019 tentang  perubahan atas PKPU no. 6 Tahun 2017 tentang Penggantia Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD PROVINSI dan DPRD Kabupaten/Kota. proses PAW dilaksanakan karena 3 hal yaitu : pertama, meninggal Dunia kedua, mengundurkan diri disebabkan permintaan sendiri atau ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Ketiga, diberhentikan. KPU Kabupaten Kuningan memproses Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD dengan melakukan verifikasi dokumen pendukung seperti DCT Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Pemilu Terakhir Dapil 2 Partai PKS dan verifikasi hasil perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon Pengganti Antar Waktu dengan menggunakan Model EB-1 . Hasil Verifikasi ditetapkan dalam rapat pleno Anggota KPU Kabupaten Kuningan yang kemudian dituangkan kedalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kuningan. KPU Kabupaten Kuningan akan menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu hasil verifikasi kepada Pimpinan DPRD paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPRD Kaupaten Kuningan.

KPU Kabupaten Kuningan Mengikuti Kegiatan Sosialisasi dan Bimtek, Monev dan Pemeringkatan Badan Publik Di Jawa Barat Tahun 2021 Badan Publik Instansi Vertikal

Pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 KPU Kabupaten Kuningan mengikuti kegiatan sosialisasi dan bimbingan tekhnis, monitoring evaluasi dan pemeringkatan badan publik di Jawa Barat tahun 2021 badan publik instansi vertikal secara daring yang diwakili oleh anggota KPU Kuningan Lestari Widyastuti sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan. Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dalam rangka mensosialisasikan serta mengevaluasi dan pemeringkatan badan publik di provinsi Jawa Barat tahun 2021 badan publik instansi vertikal. Hasil dari mengikuti kegiatan ini disampaikan bahwa terdapat catatan kritis yang perlu diperhatikan, yakni sebagai berikut: Keikutsertaan badan publik vertikal menjadi hal yang mutlak dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Mengidentifikasi kategori mana yang masih lemah sehingga harus diperkuat dan ditingkatkan. Mengidentifikasi kategori mana yang sudah kuat dan perlu dipertahankan / ditingkatkan. Perlu kiranya memperkuat tim PPID badan publik vertikal. Yudaningsih Saad (anggota KIP Jawa Barat) menyampaikan bahwa : Pengisian kuisioner harus akurat, jangan asal-asalan (sesuai antara isian kuisioner dengan alat bukti yang dilampirkan). Kualifikasi penilaian terhadap pemeringkatan keterbukaan informasi publik terhadap badan publik vertical, yakni dengan kategori sebagai berikut: Informatif                      : 80 – 90% Menuju informatif     : 60 – 79,9% Cukup informatif        : 40 – 59,9% Kurang informatif       : 20 – 39,9% Tidak informatif          : < 20% Keterbukaan informasi perlu dilakukan oleh badan publik dalam rangka menuju prinsip good governance.

KPU Kuningan Lakukan Silaturahmi Ke Partai Politik

Kuningan 05/08/21. Dalam rangka pelaksanaan sosialisasi dan persiapan tahapan untuk pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten kuningan melakukan kunjungan institusional ke partai politik di Kabupaten Kuningan. Kunjungan KPU ini merupakan implementasi dari kesepakatan rapat pimpinan terkait penguatan literasi demokrasi dan koordinasi dengan peserta pemilu dan pemilihan. Kegiatan ini langsung dipimpin oleh ketua KPU Asep Z Fauzi, dan Maman Sulaeman selaku divisi teknis penyelenggaraan, dan tiga komisionerlainnya serta tim sekretariat. adapun teknis kegiatannya dilakukan dengan pembuatan tim. Dalam kegiatan ini disampaikan hal-hal mutahir tentang persiapan gelaran pemilihan tahun 2024 diantaranya tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, mekanisme dan kebijakan PAW  dan rencana perubahan Daerah Pemilihan (Dapil). Kegiatan ini direncanakan awal bulan juni-awal juli 2021. Adapun partai politik pertama yang dikunjungi KPU adalah PDI Perjuangan, dalam kesempatan tersebut KPU kuningan langsung diterima oleh ketua DPC PDI perJuangan H.Acep Purnama dan jajaran pengurus inti di sekretariatnya. Sampai saat ini sudah 9 partai politik peserta pemilu di kabupaten Kuningan yang dikunjungi yaitu Gerindra, PKS, PAN, GOLKAR, Partai democrat, PPP, Partai NAsdem dan PBB, dan rencana partai terakhir yang di kunjungi yaitu PKB. Ketua KPU, Asep Fauzi, menyampaikan terima kasih atas penerimaan dari Partai politik terhadap kunjungan ini, banyak hal yang Kami perlu informasikan terkait isu-isu strategis tentang tahapan ini, terutama rencana penataan daerah pemilihan yang sejak 2003 belum pernah di tata lagi. Lebih lanjut Asfa menyampaikan bahwa saat ini KPU kuningan sedang melakukan kegiatan sinergitas dengan stakeholder dalam upaya meminta saran masukan terhadap proses perencanaan pilkada berikutnya, tujuannya adalah berjalannya proses demokrasi dengan baik serta kualitas dan kuantitas partisipasinya lebih meningkat. Sedangkan Maman sulaeman selaku ketua divisi teknis penyelenggaraan menyampaikan beberapa rencana kegiatan KPU dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024, antara hal-hal mutahir tentang persiapan gelaran pemilihan tahun 2024 diantaranya tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, mekanisme dan kebijakan PAW  dan rencana perubahan Daerah Pemilihan (Dapil). Disamping itu, yang tak kalah penting adalah Pendidikan politik, hal ini merupakan program utama yang akan terus di lakukan KPU sebagai penopang rencana pembangunan jangka menengah. Diharapkan dengan pendidikan politik yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 ini tingkat pemahaman masyarakat terhadap demokrasi semakin baik dan meningkat.  (Dudung)