Opini

KPU Kuningan Sambut Baik Putusan MK, Pemilu Nasional-Daerah Dipisah Mulai 2029

Oleh : Aof Ahmad Musyafa, SH., MH #TemanPemilih, KPU Kabupaten Kuningan, Jabar, menyambut positif putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029 mendatang. Hal ini merujuk pada amar Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dikabulkan sebagian atas uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).  Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemilu nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden harus dilaksanakan secara terpisah dari pemilu daerah, yakni pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah dan wakil kepala daerah. MK pun mengatur jeda waktu antara keduanya minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun setelah pemilu nasional digelar. Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Kuningan Aof Ahmad Musyafa yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi SDM dan Parmas menyebut bahwa keputusan MK ini akan berdampak besar terhadap desain dan tata kelola pemilu di masa depan.  "Secara garis besar, putusan ini akan mengubah peta penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak ke depan. Pemisahan antara pemilu nasional dan daerah tentu akan menjadi pembahasan serius dalam penyusunan rancangan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada,”kata Aof saat dikonfirmasi, Minggu (29/6). Menurutnya, perubahan regulasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi KPU untuk merancang tahapan dan peraturan teknis penyelenggaraan pemilu serta pilkada secara lebih terukur dan proporsional. Lebih jauh, Aof menilai keputusan MK ini sebagai langkah progresif dalam memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia. Ia menyoroti pengalaman Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 lalu yang dinilainya penuh tantangan, khususnya terkait beban kerja penyelenggara dan irisan tahapan yang terjadi bersamaan. "Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi pelajaran penting. Kami di KPU merasakan betul bagaimana kompleksitas dan beban kerja yang sangat tinggi ketika semua proses pemilu dilakukan secara serentak. Dengan dipisahnya pelaksanaan pemilu ke depan, kami harap tahapan dapat berjalan lebih efektif dan tidak saling membebani,”ujarnya. KPU Kuningan, lanjut Aof, siap mengikuti dinamika regulasi baru dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan penyelenggaraan pemilu bagi masyarakat. "Bagi kami, putusan ini adalah bagian dari ikhtiar untuk memperkuat demokrasi yang lebih substansial, tidak hanya prosedural,” tandasnya.*** Editor : Andri Yanto

Ortug KPU Jabar : Titik Awal Menumbuhkan Integritas dan Loyalitas

Ortug KPU Jabar : Titik Awal Menumbuhkan Integritas dan Loyalitas Oleh: Ade Ayu Puspitasari Dua pilar utama yang harus dimiliki oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah integritas dan loyalitas, untuk menumbuhkan integritas dan loyalitas bagi ASN yang bekerja di lembaga penyelenggara pemilu berakar dari pemahaman mendalam terhadap nilai dasar ASN yaitu BerAKHLAK (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Integritas pada ASN menjadi hal yang utama karena tanpa adanya integritas ASN rentan terhadap tekanan-tekanan eksternal, konflik kepentingan, dan potensi penyimpangan. Menumbuhkan integritas dapat dimulai dari kesadaran individu akan tanggung jawab moral dalam melayani masyarakat dengan baik dan menjaga agar demokrasi yang jujur dan bermatabat dapat terwujud.  Loyalitas seorang ASN di lembaga pemilu, bukan hanya loyalitas terhadap individu atau kelompok, melainkan loyalitas terhadap konstitusi, lembaga, dan kepentingan negara. ASN harus mampu menunjukan dedikasi yang tinggi dalam melayani masyarakat dan menjaga netralitas dalam proses pemilu. Titik awal seseorang menjadi ASN di KPU adalah momen krusial karena akan membentuk karakter dan nilai-nilai dasar yang akan terus melekat sepanjang kariernya. Pada fase awal inilah integritas dan loyalitas harus dibangun secara kokoh. ASN dituntut untuk menjunjung tinggi profesionalisme, menjaga kerahasiaan, serta tidak berpihak pada siapa pun, untuk menumbuhkan nilai Integritas dan loyalitas dalam diri ASN perlu adanya pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan, budaya organisasi yang bersih dan sehat, serta adanya mekanisme penghargaan dan sanksi yang adil.  Ketika seorang ASN memahami bahwa tugasnya bukan hanya sekadar bersifat administratif, melainkan juga bagian dari menjaga amanah kepercayaan publik dalam keberlangsungan demokrasi, maka integritas dan loyalitas akan tumbuh dari dalam diri seorang ASN sebagai sebuah karakter, bukan hanya sebagai kewajiban. ASN dilingkungan KPU memiliki tugas yang penting, meliputi menyusun pedoman teknis, mengoordinasikan tahapan pemilu, memantau jalannya pemilu, dan melakukan evaluasi. Selain itu, ASN KPU juga berperan dalam memberikan pelayanan publik dan menjamin netralitas dalam penyelenggaraan pemilu. Jadi, integritas dan loyalitas merupakan sebuah nilai yang harus ditanamkan oleh seorang ASN khususnya ASN KPU dan bukan hanya sekedar kata-kata namun harus benar-benar dijalankan dalam aktivitas pekerjaan sehari-hari.

Ortug dan Nilai-nilai Integritas : Menanamkan Etika Sejak Langkah Pertama

Ortug dan Nilai-nilai Integritas : Menanamkan Etika Sejak Langkah Pertama Oleh : Alvian Damayanti Pemilihan umum adalah jantung demokrasi. Keberhasilan pelaksanaannya sangat bergantung pada integritas setiap individu yang terlibat, mulai dari penyelenggara pemilu hingga setiap staf pendukung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang netral dan profesional, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan jujur, adil, dan transparan. Integritas pun bukanlah sekadar nilai tambah, melainkan landasan esensial yang harus melekat pada setiap individu yang terlibat di dalamnya, mulai dari jajaran komisioner hingga staf pelaksana di tingkat paling bawah. Etika perlu ditanamkan sejak langkah pertama untuk memastikan marwah KPU sebagai institusi yang kredibel dan dipercaya rakyat. Langkah pertama dalam menanamkan etika di lingkungan KPU dimulai dari proses rekrutmen dan orientasi. Seleksi yang ketat dan transparan, yang tidak hanya mengukur kompetensi teknis tetapi juga integritas moral menjadi fondasi awal. Kami sebagai CPNS tentunya perlu memahami betul bahwa kami akan mengemban amanah besar yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak.  Penanaman etika di KPU tidak berhenti pada tahap ini, tetapi harus menjadi proses berkelanjutan. Pendidikan dan pelatihan etika yang rutin, yang membahas studi kasus, dilema moral, dan konsekuensi pelanggaran kode etik, sangatlah vital. Hal ini tidak hanya berfungsi sebagai pengingat, tetapi juga sebagai ruang untuk diskusi, refleksi, dan penguatan komitmen moral. Pembekalan mengenai netralitas, imparsialitas, dan objektivitas harus diperhatikan pada setiap program pengembangan SDM KPU karena setiap keputusan, tindakan, dan bahkan gestur individu di KPU harus mencerminkan nilai-nilai tersebut, jauh dari kepentingan pribadi, golongan, atau politik praktis. Selain pendidikan dan pelatihan, sistem pengawasan internal yang kuat dan efektif adalah prasyarat mutlak. Mekanisme pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) yang aman dan terpercaya harus tersedia, sehingga dapat mendorong setiap individu untuk berani melaporkan indikasi penyimpangan tanpa rasa takut akan konsekuensinya. KPU harus membangun budaya dimana pelanggaran integritas ditindak tegas dan konsisten, tanpa pandang bulu. Hal ini tentunya akan pesan kuat bahwa integritas adalah prioritas utama dan tidak dapat ditawar.  Di sisi lain, KPU juga perlu membangun sistem apresiasi bagi individu yang menunjukkan komitmen tinggi terhadap integritas, menciptakan teladan dan mendorong perilaku positif. Hal ini tentu saja bukan hanya tanggung jawab individu, melainkan juga tanggung jawab institusi untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi integritas untuk tumbuh dan berkembang.

Pemilihan Serentak 2024

#TemanPemilih, #PemilihGemilang, Pemilihan Serentak 2024 untuk memilih Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pada 27 November 2024 secara aman, damai, dan lancar. Proses ini melibatkan tahapan panjang sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Meski belum setara dengan Pemilu 1955, pemilihan ini berjalan berdasarkan hukum yang berlaku, dengan kerja kolektif dari penyelenggara dan peserta. Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan, meskipun menentukan pilihan di TPS bukan hal mudah. Pemilu dilakukan sesuai asas LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil), memastikan hak pilih terlaksana dengan bebas, rahasia, dan adil. Hasil pemilu sulit diprediksi, termasuk kemungkinan suara tidak sah. Pemilihan mencerminkan kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin masa depan. Kerja keras semua pihak dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024 patut diapresiasi karena kolaborasi tersebut sangat menantang untuk diwujudkan. #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024 #PilgubJabar2024Gemilang #Pikeunkuningan

Hardiknas dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan

Dudung Abdu Salam (Anggota KPU Kuningan Divisi SDM, sosdiklih dan Parmas) Kemarin tangal 2 Mei 2021 merupakan hari bersejarah bagi para pendidik dan lembaga pendidikan, yaitu momentum hari pendidikan nasional. Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) adalah hari yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia setiap 2 Mei, untuk memperingati kelahiran dan menghormati jasa Ki Hadjar Dewantara. pria kelahiran Pakualaman, Yogyakarta, 2 Mei 1889, ini dikenal sebagai pencetus Taman Siswa. Kutipannya yang terkenal, yakni “Ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani”. Artinya, di depan, seorang pendidik harus memberi teladan atau contoh tindakan yang baik; di tengah atau diantara murid, guru harus menciptakan ide dan prakarsa; di belakang seorang guru harus bisa memberikan dorongan serta arahan. Ada hal yang berbeda dalam pendidikan saat ini khususnya di era pandemi covid 19, sejak kemunculan pandemi ini setahun yang lalu, semua aspek kehidupan mengalami proses perubahan dan adaptasi. Hal ini terjadi karena ada kebiasaan baru yang harus di lakukan seperti, mentaati protocol kesehatan, menjaga jarak, mengurangi interaksi social dan kegiatan yang berbau dalam jaringan (Daring). Lembaga pendidikan salah satu yang banyak terdampak dari pandemi ini, dimana para siswa atau mahasiswa dituntut untuk bealajar mandiri dan melakukan kegiatan pembelajaran dari rumah, sekolah-sekolah ditutup dan guru harus beradaptasi dengan perangkat teknologi. Ditengah keterbatasan yang terjadi, tentu harapan kemajuan pendidikan tentu menjadi target utama sebagaimana disampaikan oleh mendikbudristek pada acara hardiknas kali ini. Ada 4 kebijakan yang disampaikan oleh pa menteri yaitu: pertama perbaikan pada infrastuktur dan teknologi, kedua perbaikan prosedur dan pendanaan serta pemberian otonomi lebih pada satuan pendidikan, ketiga perbaikan kepemimpinan, masyarakat dan budaya dan keempat perbaikan kurikulum, pedagogi dan asesmen. Menurut nadiem pandemic covid 19 ini menghantam dunia pendidikan di Indonesia namun kita tetap harus optimis untuk dapat bertahan dan keluar dari krisis ini. Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Ada hal menarik dari apa yang disampaikan nadiem di poin ketiga yaitu perbaikan kepemimpinan, masyarakat dan budaya. Kata kepemimpinan memiliki makna yang sangat luas dan dalam, karena ada 3 siklus bagaimana kepemimpinan itu tercipta, yaitu input-proses dan output, kepemipinan dilahirkan dengan proses yang tidak mudah, kalau dalam kontek demokrasi, salah satu upaya menciptakan kepemimpinan yang baik yaitu dengan pendidikan pemilih yang baik. Pendidikan pemilih merupakan bagian penting dalam pemilu dan demokrasi, pendidikan pemilih merupakan bagian dari penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Sedangkan pemilih pemula merupakan salah satu isu penting yang mendapat perhatian baik penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu. Kepentingan peserta pemilu terhadap pemilih pemula berkaitan dengan suara sedangkan bagi penyelenggara agar pemilih pemula berpartisipasi dalam pemilu. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 10 tahun 2018 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat, mendefinisikan pendidikan pemilih sebagai proses penyampaian informasi kepada pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran pemilih tentang pemilu. Semua definisi tersebut memiliki titik temu, yakni memaknai pendidikan pemilih semata-mata berkaitan dengan pemberian hak suara dalam pelaksanaan pemilu. Warga masyarakat diberikan pengetahuan dan pemahaman persoalan pemilu, prosedur, dan tatacara memberikan suara. Ada kesan yang kuat bahwa dalam pendidikan pemilih berlangsung monolog dan membosankan. Warga masyarakat sebagai objek dari proses pendidikan pemilih. Nuansa formalistik sangat kental terasa. Padahal, hakikat dari pendidikan pemilih adalah membangun kesadaran kritis dan mengangkat martabat politik warganegara yang sebelumnya sebatas menjadi penonton, atau menjadi votes, yakni punya banyak pilihan dan voice yakni memiliki suara yang bermakna. Makna Pendidikan pemilih Pendidikan pemilih sejatinya dilakukan secara terus menerus. Namun, fakta menunjukkan lain. Pendidikan pemilih hanya dilakukan menjelang pemilihan, dan aktor yang melakukan pendidikan pemilih adalah penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat sipil yang konsen dengan isu pemilu. Dengan aktor penyelenggara tersebut, maka kegiatan pendidikan pemilih selalu dimaknai dengan pemberian suara dan pemberian hak politik. Oleh karena itu pada tahun 2020 KPU propinsi Jawa Barat sejak tahun 2020 membuat surat nomor 10/PP.06.3.SD/32/Prov/I/2020 perihal konsolidasi Institusional dan kemitraan strategis.ini merupakan implementasi dari penguatan institusi yang menjadi kunci terbangunnya sinergitas kelembagaan, Ini merupakan salah satu ikhtiar pendidikan pemilih berkelanjutan. Dengan kata lain, pendidikan pemilih membuat warga negara aktif, bukan saja dalam urusan pemberian suara, tetapi juga ikut berpartisipasi dalam proses politik yang lebih luas. Tujuan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Tujuan Pendidikan pemilih berkelanjutan ini dalam (Jurnal Politik Islam vol 1. No.2 2018 hal 132-133). diharapkan pertama,  menciptakan warganegara yang aktif. Kedua, membangunan warganegara yang kritis, Menghadirkan warganegara yang aktif dan kritis merupakan bagian penting dalam membangun demokrasi. Karena demokrasi menjamin partisipasi politik dan memungkinkan warganegara mengontrol kekuasaan politik. Ketiga, meningkatkan partisipasi pemilih. Kesadaran tentang pentingnya penggunaan hak suara dalam pemilu dilakukan secara intensif dan meluas sehingga partisipasi pemilih dapat meningkat. Keempat, meningkatkan kualitas partisipasi pemilih. Angka kecurangan pemilih, konflik pemilih, dan mobilisasi pemilih dapat dikurangi sedemikian rupa melalui pendidikan pemilih yang berkualitas. Kelima , membantu penyelenggara pemilu. Semakin banyak pemilih yang paham dengan proses pemilu dan demokrasi dapat memudahkan dan meringankan kerja penyelenggara pemilu karena masing-masing sudah paham dengan proses dan bagaimana seharusnya pemilih bertindak. Keenam, pendidikan pemilih akan membangun kesadaran kritis warganegara untuk memilih partai politik dengan bersandar pada ukuran akal sehat seperti kinerja partai politik selama duduk di lembaga politik. Ketujuh, pendidikan pemilih akan melahirkan gerakan anti-politik busuk dan anti politikus korup dalam pemilihan 2019. Daftar di atas menunjukkan bahwa pendidikan pemilih berkontribusi dalam menguatkan kapasitas warganegara yang berujung pada penguatan demokrasi. Pada titik inilah pendidikan pemilih perlu dilembagakan dan dilakukan secara berkelanjutan dan terencana karena merupakan bagian penting dari penguatan politik warganegara dan penguatan demokrasi substansial. Upaya Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Dalam menghadapi proses pemilu dan pemilihan berikutnya ini, Beberapa ikhtiar dalam melakukan pendidikan pemilih berkelanjutan antara lain: Pertama ; melakukan kemitraan strategis dengan perguruan tinggi dan lembaga profesi di bidang pendidikan, kedua ; melakukan sinergitas dengan kelompok-kelompok muda OKP, ORMAS, ORMAWA di lingkup Kabupaten, Ketiga : melakukan sinergitas dengan kelompok MKKS sekolah SMA/SMK/MA dan guru mata pelajaran PPKn agar memuat dan merumuskan pendidikan pemilih di sekolah melalui LDKS, Pembelajaran kelas atau pemilihan OSIS. Keempat : melakukan kajian dan diskusi dengan komunitas pegiat pemilu dan demokrasi, tokoh pendidikan, kepemudaan maupun keagamaan. Kelima ; mendorong perguruan tinggi melakukan riset atau demokrasi kampus, mimbar kampus yang sistematis dan terukur sehingga nilai nilai demokrasi dapat di internalisasi untuk mewujudkan warga Negara yang baik.

Nawal El Saadawi dan Demokrasi Elektoral Setara

Idham Holik (Anggota KPU Provinsi Jawa Barat) Pada hari Minggu, 21 Maret 2021, pada saat saya di bandara (airport) jelang boarding, saya terkejut ketika membaca berita tentang wafatnya mantan dokter Nawal el Saadawi di usia 89 tahun. Tentunya dunia, lebih mengenal sang dokter tersebut sebagai pemikir prolifik feminisme modern. Keterkejutan saya tersebut dilandasi karena saya sebagai seorang pembelajar feminisme. El Saadawi bisa dilabeli sebagai pemikir besar abad 20. Oleh karena itu, saya pernah membaca pemikiran beliau yang sangat kontroversial tidak hanya bagi Mesir ataupun dunia Arab, tetapi juga dunia internasional. Sebagai pejuang HAM, khususnya pejuang kesetaraan/keadilan perempuan, Nawal el Saadawi tentunya adalah sebagai pribadi yang sangat menginspirasi perempuan dunia, terlebih khusus para perempuan di tanah yang air tak terkecuali di Jawa Barat bahkan juga aktivis lelaki juga yang memiliki semangat gender mainstreaming. Walaupun el Saadawi seorang dokter, tetapi beliau memiliki daya juang yang sangat luar biasa untuk mewujudkan gagasan keadilan untuk perempuan. El Saadawi rela mengorbankan karir pofesionalnya sebagai seorang dokter atau tepatnya rela menanggung resiko pemberhentian dari jabatan sebagai Direktur Kesehatan Masyarakat Mesir pada tahun 1972, akibat el Saadawi menulis buku non-fiksi pertamanya yaitu dengan judul Woman and Sex. Di tanah air sepertinya buku ini tidak sepopuler buku fiksi el Saadawi yang berjudul Woman et Point Zero. Dengan terbitnya buku non-fiksi Woman and Sex tersebut dan buku-buku lanjutan dari buku tersebut, El Saadawi dijuluki sebagai Simone de Beauvoir dari dunia Arab. Rekan-rekan pasti dengan baik dapat memahami siapa pribadi dan pemikiran Simone de Beauvoir tersebut yaitu sang tokoh feminisme modern dan ahli filsafat Prancis adab ek-20. Simone de Beauvoir pada tahun 1949 pernah menerbitkan buku The Second Sex. Buku itulah yang menginspirasi El Saadawi menulis buku Woman and Sex. Bukunya de Beauvoir tersebut menjelaskan pandangan historis tentang posisi yang tidak menguntungkan perempuan di masyarakat (women’s disadvantaged position in society). Berangkat dari pandangan historis tersebut, de Beauvoir mencoba memberikan pandangan alternatif tentang bagaimana seharusnya perempuan diperlakukan melakui upaya dekonstruksi budaya. Saking dipandangan sangat mengancam kekuasaan, buku Woman and Sex El Saadawi tersebut pernah dilarang beredar di publik oleh Pemerintah Mesir selama hampir dua dekade sejak diterbitkan tahun 1972. Alasannya karena buku tersebut menciptakan antagonisme terhadap otoritas teologi dan politik tertinggi di Mesir. Melalui buku tersebut, El Saadawi juga menarasikan perjuangan terhadap eksploitasi tubuh perempuan, termasuk menentang sunat bagi perempuan. Itulah kenapa El Saadawi dikenal sebagai pejuang FGM (Female Genital Mutilation). Tentunya perjuangan itu berdasarkan pengalaman empiris El Saadawi pada saat berusia 6 tahun sebagai korban praktik sunat perempuan. Buku Woman and Sex (1976) tersebut kemudian menginspirasi El Saadawi menulis buku yang berjudul The Hidden Face of Eve: Women in The Arab World (1976). Sebuah buku yang mengisahkan penglamannya dan kakaknya disunat dengan paksa di kamar mandi rumahnya. El Saadawi menjelaskan.

Populer

MEWUJUDKAN KESADARAN POLITIK