KPU Kabupaten Kuningan – Dari mulai hari Jumat hingga Minggu tanggal 05 – 07 Agustus 2022 bertempat di Mercure Convention Ancol Hotel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan dalam hal ini Divisi Hukum dan Pengawasan Lestari Widyastuti dan Kepala Sub Bagian Hukum Erik Hamdani mengikuti kegiatan rapat koordinasi penanganan potensi permasalahan hukum pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Agus Mellaz, Idham Holik dan Mochamad Afifudin memberi pengarahan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 serta mengikuti diskusi identifikasi permasalahan hukum dan penanganan pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu pada rapat koordinasi penanganan potensi permasalahan hukum pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.
Dalam sesi pengarahan PKPU, Hasyim mengingatkan semua peristiwa harus tercatat dan terekam kronologinya sehingga jika ada permasalahan terekam jejak peristiwanya. Hasyim juga menekankan seluruh satuan kerja KPU memahami tugas dan fungsinya serta kewenangannya dalam melaksanakan verifikasi faktual Partai Politik calon Peserta Pemilu.
Betty Epsilon Idroos menyampaikan bahwa perlu adanya kehati-hatian dalam penginputan di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), karena bila tidak hati-hati akan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Yulianto menyampaikan bahwa berdasarkan pengalaman pada Pemilu tahun 2019 potensi sengketa yang lebih tinggi berada pada tahapan verifikasi Partai Politik. Oleh karena itu, untuk meminimalisir potensi permasalahan Pemilu tahun 2024, maka tenaga verifikator harus mendokumentasikan setiap hasil verifikasinya, sehingga bila ada potensi sengketa hukum, hal ini bisa dijadikan sebagai alat bukti yang kuat.
Agus Mellaz berharap informasi hasil dari rapat koordinasi Divisi Hukum dan Pengawasan ini dapat tersampaikan kepada rekan komisioner lainnya, sehingga semua komisioner sam-sama saling mengetahui.
Idham menekankan akan pentingnya pemahaman hukum yang memadai bagi KPU provinsi / KIP Aceh dan KPU / KIP Kabupaten / Kota karena budaya literasi hukum menjadi kunci menyukseskan Pemilu serentak dalam semua tahapan.
Sementara itu Afif memberi materi pada sesi diskusi membahas identifikasi permasalahan hukum dan penanganan pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu menekankan pentingnya identifikasi dari awal yang diyakini dapat memitigasi resiko dan meminimalkan terjadinya persoalan hukum.
Turut hadir, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Kepala Biro Perundang-Undangan Nur Syarifah dan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama Sigit Joyowardono selaku moderator, jajaran pejabat eselon II Setjen KPU dan diikuti Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian yang menangani hukum dan pengawasan internal KPU Provinsi / KIP Aceh dan KPU / KIP Kabupaten / Kota se-Indonesia.