HEADLINE NEWS

Kegiatan Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim Piatu di Lingkungan KPU Kabupaten Kuningan.

#TemanPemilih, #PemilihGemilang, Kegiatan Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim Piatu di Lingkungan KPU Kabupaten Kuningan. "Bentuk Kepedulian KPU Terhadap Generasi Bangsa, Mempererat Tali Silaturahmi serta Meningkatkan Solideritas Terhadap Sesama". Bertempat di Aula KPU KAbupaten Kuningan, Tanggal 13 Desember 2024. #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024 #PilgubJabar2024Gemilang #Pikeunkuningan

Rapat Koordinasi Persiapan Pengelolaan Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Kuningan

KPU Kabupaten Kuningan mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengelolaan Logistik untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Kuningan. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Z. Fauzi, M.Pd. yang didampingi Para Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Kuningan. Untuk pemateri dari Ridha Nurul Ihsan, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kuningan), Bambang Kurniawan, S.E., M.A. (Dandim 0615 Kuningan), Bambang Poernomo, S.H. (Kasat Intelkam Polres Kuningan), dan Endun Abdul Haq, M.Pd. (Dosen). Rakor tersebut dilaksanakan di Hotel Horison Tirta Sanita Kuningan Pada Hari Kamis 7 Desember 2023 Dengan Mengundang PPK se-Kabupaten Kuningan.

Koordinasi Rapat Terbatas Pelaksanaan Kirab Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kuningan

KPU Kabupaten Kuningan mengadakan Rapat Koordinasi Terbatas Pelaksanaan Kirab Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kuningan dengan mengundang : Polres Kuningan, Kodim 0615 Kuningan, Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Kuningan dan Dinas Satpol PP Kabupaten Kuningan. Dalam Rapat tersebut membahas antara lain mengenai pengawalan Kirab Pemilu 2024 di Kabupaten Kuningan, rekayasa pengaturan lalu lintas selama pelaksanaan Kirab Pemilu 2024 dan lain-lain.

Rapat Koordinasi Persiapan Kirab Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kuningan

KPU Kabupaten Kuningan telah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Kirab Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kuningan dengan mengundang Instansi / Lembaga / Forkopimda dan Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kuningan terkait untuk membahas pelaksanaan KIrab antara lain : rekayasa lalu lintas terkait jalur kirab, jumlah personil dan kendaraan yang dilibatkan dalam kirab pada Tanggal 1 November 2023, jadwal acara sosialisasi kepemiluan dari tanggal 2 hingga 6 November dan penyerahan bendera kirab pada tanggal 7 November ke KPU Kabupaten Karawang, Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023

Berikut Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id – Pasca penetapan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, di Halaman Gedung KPU, Rabu (14/12/2022) malam. Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Turut mendampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, Plt Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat serta Inspektur Utama, KPU Nanang Priyatna. “Dengan membaca Bismillahirahmanirahim, maka rapat pleno terbuka dalam rangka pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan dibuka,” ujar Hasyim Asy’ari. Selanjutnya Mochammad Afifuddin menyampaikan tata tertib dan mekanisme pengundian dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Salah satu yang disampaikan adalah partai politik yang melebihi ambang batas dan ingin mengikuti proses pengundian, serta partai politik yang tidak melebihi ambang batas dilakukan pengundian nomor urut secara bersama-sama. Sedangkan partai politik yang melebihi ambang batas parlemen di Pemilu 2019 dan ingin melakukan pengundian nomor urut, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara partai nonparlemen yang ikut dalam pengundian, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sebelum dilakukan pengundian, perwakilan dari masing-masing partai politik mengambil nomor urut antrean secara bergiliran. Memperoleh kesempatan perdana, PPP mendapat nomor antrean (3), dilanjutkan Partai Perindo mendapat nomor antrean (14), PBB mendapat nomor antrean (6), PKN mendapat nomor antrean (10), Partai Garuda mendapat nomor antrean (11), Partai Gelora mendapat nomor antrean (1), Partai Hanura mendapat nomor antrean (12), PSI mendapat nomor antrean (15), dan Partai Buruh mendapat nomor antrean (5). Mendapat kesempatan pertama, bola yang diambil dari Partai Gelora kemudian mendapat nomor urut peserta pemilu (7), dilanjutkan dengan PPP yang mendapat nomor urut peserta pemilu (17). Kemudian secara berturut-turut Partai Buruh mendapat nomor urut peserta pemilu (6), PBB nomor urut peserta pemilu (13), PKN nomor urut peserta pemilu (9), Partai Garuda nomor urut peserta pemilu (11), Partai Hanura nomor urut peserta pemilu (10), Partai Perindo nomor urut peserta pemilu (16), dan PSI mendapat nomor urut peserta pemilu (15). Pada kesempatan berikutnya, KPU juga melakukan pengundian dan penetapan nomor urut bagi partai lokal Aceh. Mekanisme sama dilakukan pada pengundian nomor urut 6 partai politik lokal Aceh, dimulai dengan pengambilan nomor antrean. Dengan hasil Partai Aceh mendapat nomor antrean (2), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh mendapat nomor antrean (9), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaatdan Taqwa (Gabthat) mendapat nomor antrean (4), Partai Darul Aceh (PDA) mendapat nomor antrean (7), Partai Nanggroe Aceh (PNA) mendapat nomor antrean (8) dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) mendapat nomor antrean (13). Mendapat kesempatan pertama, Partai Aceh kemudian nomor urut peserta pemilu (21), Partai Gabthat nomor urut peserta pemilu (19), PDA nomor urut peserta pemilu (20), PAS nomor urut peserta pemilu (22), PNA nomor urut peserta pemilu (18) dan Partai SIRA nomor urut peserta pemilu (23). Selanjutnya hasil pengundian dan penetapan nomor urut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 Tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024. Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Partai Golongan Karya (Golkar) Partai NasDem Partai Buruh Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)  Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Bulan Bintang (PBB) Partai Demokrat  Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Partai lokal Aceh  18.    Partai Nangroe Aceh (PNA) 19.    Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) 20.    Partai Darul Aceh (PDA) 21.    Partai Aceh 22.    Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh) 23.    Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) (tim humas kpu/foto: tim humas/ed diR)   "Berita ini sebelumnya sudah diposting di www.kpu.go.id" Sumber: www.kpu.go.id

KPU Kuningan Rancang DAPIL Pemilu 2024

Memasuki tahapan Pemilu 2024, KPU Kuningan mulai merancang Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pemilihan anggota DPRD. Hal ini sesuai Peraturan KPU nomor 3 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2022. Sementara ketentuan pelaksaan penataan Dapil mengacu kepada ketentuan PKPU nomor 6 tahun 2022. Ketua KPU Kuningan, Asep Z. Fauzi, menuturkan tahapan penataan Dapil ini merupakan perintah UU yang harus dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Hal ini dalam rangka memastikan kondisi Dapil yang ada tetap sesuai dengan prinsip penyusunan daerah pemilihan, sebagaimana diatur dalam pasal 185 UU nomor 7 tahun 2017. Jika kondisinya tidak sesuai prinsip, maka pilihannya Dapil yang ada harus ditata ulang. "Penataan Dapil itu hal biasa dalam Pemilu. Ini kan biar jelas bahwa kondisi Dapil di Kab. Kuningan benar-benar sesuai dengan 7 prinsip penyusunan dapil, yaitu adanya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, ada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan prinsip kesinambungan," kata Asep, usai mengikuti rapat konsultasi penataan Dapil di KPU RI bersama Kadiv Teknis, Rabu (23/11/2022). Dia menuturkan, per hari ini (23 November) pihaknya sudah menayangkan pengumuman resmi rancangan Dapil di website https://kab-kuningan.kpu.go.id. Pengumuman disampaikan agar masyarakat mendapat kesempatan menyampaikan masukan/tanggapan terhadap rancangan Dapil. Proses ini berlangsung mulai 23 November sampai 6 Desember 2022. Berikutnya akan digelar uji publik pada rentang tanggal 7-16 Desember 2023. "Rancangannya bisa didownload di website KPU Kuningan, yang tertuang dalam pengumann nomor 460/PL.01.3-Pu/3208/2022. Jika ada yang ingin memberikan masukan/tanggapan, silahkan sampaikan dalam bentuk surat resmi ke KPU Kuningan atau melalui link helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dengan menyebutkan nama dan identitas lembaga yang jelas. Jika perorangan maka harus melampirkan fotocopy eKTP," jelasya. Terkait alokasi kursi, pria yang akrab disapa Asfa itu mengungkapkan, pada Pemilu 2024 kursi DPRD Kuningan masih tetap berjumlah 50. Kepastian ini diperoleh menyusul keluarnya keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022. "Data terakhir di Keputusan KPU RI nomor 457, penduduk Kabupaten Kuningan berjumlah 1.204.584. Jadi kursi DPRD masih tetap, 50 kursi," sebut Asfa. Sementara Ketua Divisi Teknis KPU Kuningan, Maman Sulaeman, mengungkapkan 2 rancangan Dapil di Kab. Kuningan untuk Pemilu 2024 mendatang. Kedua rancangan tersebut meliputi Dapil eksisting seperti yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu, dan Dapil hasil penataan sebagai alternatif.  "Kami memang diperintahkan untuk merancang opsi Dapil selain yang exsisting oleh KPU RI. Bahkan dimintanya sampai 3 opsi," ujar Maman. Maman menjelaskan, Dapil exsisting sebanyak 5 dapil, terdiri dari Dapil 1 dengan alokasi 12 kursi, meliputi Kec. Kuningan, Cigugur, Garawangi, Sindangagung, Ciniru dan Hantara. Dapil 2 alokasi 12 kursi, meliputi Kec. Kramatmulya, Jalaksana, Japara, Cigandamekar, Cilimus, Mandirancan, Pancalang dan Pasawahan.  Berikutnya Dapil 3 alokasi 12 kursi, meliputi Kec. Ciawigebang, Cipicung, Cidahu, Kalimanggis, Lebakwang dan Maleber. Dapil 4 alokasi 8 kursi, meliputi Kec. Luragung, Ciwaru, Cimahi, Karangkancana, Cibeureum dan Cibingbin. Sedangkan Dapil 5 alokasi 6 kursi, meliputi Kec. Kadugede, Nusaherang, Darma, Selajambe, Subang dan Cilebak. Maman melanjutkan, untuk Dapil hasil penataan sebagai alternatif dirancang sebanyak 6 Dapil. Dapil 1 dengan alokasi 9 kursi, meliputi Kec. Kuningan, Cigugur, dan Kramatmulya. Dapil 2 alokasi 9 kursi, meliputi Kec. Jalaksana, Cigandamekar, Cilimus, Mandirancan, Pancalang, dan Pasawahan. Dapil 3 alokasi 9 kursi, meliputi Japara, Ciawigebang, Cipicung, Cidahu, dan Kalimanggis. Berikutnya Dapil 4 alokasi 8 kursi, meliputi Luragung, Ciwaru, Cimahi, Karangkancana, Cibeureum, dan Cibingbin. Dapil 5 alokasi 9 kursi, meliputi Lebakwangi, Maleber, Sindangagung, Garawangi, Ciniru, dan Hantara. Sedangkan Dapil 6 alokasi 6 kursi, meliputi Kadugede, Nusaherang, Darma, Selajambe, Subang, dan Cilebak. "Perlu diketahui, hasil masukan/tanggapan masyarakat serta hasil uji publik akan kami sampaikan kepada KPU RI melalui KPU Jabar.  Adapun finalisasi dan penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota akan dilakukan oleh KPU RI antara tanggal 1 Januari sampai 9 Februari 2023," pungkasnya.