Sosialisasi

Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota disetiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan partai politik

Keputusan KPU RI Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Keputusan Nomor 194 Tahun 2022 tersebut untuk menghitung pengurus parpol di semua provinsi, pengurus parpol pada 75 % kabupaten/kota di semua provinsi, pengurus parpol 50 % kecamatan pada 75 % kabupaten/kota dan jumlah anggota 1.000 atau 1/1.000 pada 75 % kabupaten/kota pada semua provinsi,"

Optimalisasi Sosdiklih KPU Kunjungi MAN 2 Kuningan

Kuningan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan melakukan kegiatan Nagderes Demokrasi (NgaDEM) secara live di 89.8 Megaswara FM bertempat di MAN 2 Kuningan, Kegiatan ini berkat inisiasi KPU dengan PGM Kabupaten Kuningan, dan radio megaswara 89.8 FM yang dilaksanakan pada hari kamis, 24 Maret 2022. Tema yang di buat kali ini yaitu “memilih itu kereen!!”, Kegiatan KPU ini merupakan implementasi dari penguatan institusi untuk menghadapi rangkaian pemilihan umum tahun 2024. Hadir dalam kegiatan ini yaitu Asep Z. Fauzi, S.Pd.I. Ketua KPU,  Dudung Abdu Salam, M.Pd. divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih, Asep Budi Hartono, M.Pd. selaku Ketua Divisi Data. Dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Maman Sulaeman, S.Hum.  dan Lestari selaku Ketua Div Hukum berserta staf. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman sekolah madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kuningan. Hadir sebagai narasumber yaitu Anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan Abdul Jalil Hermawan, M.Ikom., Topik Offirtson, M.S.i, M.Pd. Ketua PGM Kabupaten Kuningan, dan anggota KPU Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Dudung Abdu Salam, M.Pd. lebih dari 800 siswa antusias mengikuti kegiatan ini. Asep Z Fauzi, S.Pd.I. selaku Ketua KPU mengatakan bahwa Pendidikan politik merupakan program utama yang akan terus di lakukan KPU sebagai penopang rencana pembangunan jangka menengah. Diharapkan dengan pendidikan politik yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 dan tahun-tahun berikutnya menghapadi tahapan pemilihan umum serentak yang akan di gelar hari rabu, 14 Februari 2024. Sehingga hal ini menjadi poin strategis KPU membangun kemitraan ini. “Perlu sinergitas, kohesifitas dan gerakan komunal untuk membangun budaya demokrasi ini” lanjut ASFA panggilan akrabnya. Sedangkan Iman Nuryaman kepala MAN 2 Kuningan menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan KPU untuk melakukan pendidikan politik di lembaganya, ini akan sangat bermanfaat untuk siswa kami yang nantinya akan menjadi pemilih. Dudung abdusalam selaku anggota KPU Kab. Kuningan dalam paparan materinya menyampaikan Pentingnya pendidikan  pendidikan pemilih berkelanjutan, dalam melakukan pendidikan pemilih ini perlu sinergitas dengan berbagai pihak, layaknya teori sapu lidi, sapu akan memberi manfaat jika satu sama lain saling menguatkan, banyak aktor dan faktor yang harus terlibat dalam membangun budaya dan kesadaran demokrasi masyarakat. “Benalu demokrasi yang dihadapi hari ini seperti berita hoax, money politik, SDM penyelenggara, budaya politik dan rendahnya partisipasi politik menjadi bagian rendahnya Indeks demokrasi  di Indonesia, oleh karena itu dalam upaya menyebarluaskan informasi pemilu serentak tanggal 14 Februari 2024 harus terus di lakukan”. Terang Dudung Sementara itu, Anggota Bawaslu Kuningan Abdul jalil Hermawan menyampaikan pentingnya siswa untuk mengetahui rekam jejak calon pemimpinnya, harus berani mengemukakan pendapat dan memilih sesuai hati nurani, karena hal itu hakikat dari demokrasi, jalil menambahkan bahwa tugas bawaslu antara lain memastikan bahwa pemilu itu tidak ada money politik, ataupun hal hal lain yang akan mencederai demokrasi. Dan pada bagian akhir topic offirtson mengapresiasi kegiatan KPU yang telah memberikan kesempatan kepada siswa madrasah untuk mendapatkan informasi tentang pemilu ini, banyak kegatan madrasah yang banyak mengadopsi pola KPU khususnya dalam hal pemilihan OSIS, berikan keteladan sekecil apapun agar menjadi kebaikan kolektif, tentu sinergitas yang dibangun ini pada akhirnya  untuk mencapai satu tujuan yaitu menjadi warga Negara yang baik (Good Cityzen) Imbunya. Dalam sesi Tanya jawab banyak sekali pertanyaan yang di sampaikan siswa terkait penggunaan E Voting dalam pemilu, bagaimana cara memilih syarat sebagai pemilih, bagaimana mengetahui track record calon dan menjadi pemilih yang baik.

KPU Kuningan Nobar Launching Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024

KPU Kuningan nonton bareng Launching Peluncuarn Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 yang diselenggarakan KPU RI. Acara nobar ini diikuti Forkopimda, Bawaslu, pimpinan partai politik, lembaga/instansi terkait dan tamu undangan lainnya, Senin (14/2/2022).  Asep Z Fauzi, S.Pd.I. (Ketua KPU Kuningan) menjabarkan "Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 yang memutuskan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 tersebut ditetapkan pada Senin 31 Januari 2022". Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, "Pemungutan Suara Pemilihan Serentak Calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, dan Pemilihan Serentak Nasional Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanaan pada hari Rabu, 27 November 2024". Beliau mengatakan, Pemilihan umum serentak tahun 2024 tersebut dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tentunya di Kabupaten Kuningan juga  untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. "Keputusan KPU RI ini berdasarkan pasal 167 ayat (2) dan pasal 347 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024," kata Asep Z Fauzi (Ketua KPU Kab. Kuningan).  Bupati Kuningan H. Acep Purnama, MH. menuturkan,  pelaksanaan Pemilu bagaimanapun  harus siap dan dipersiapkan mulai dari tahapan-tahapannya. Kami akan bekerjasama untuk melakukan  pendataan hak pilih, sosialisasi, pengamanan dan keamanan.  "Semoga melalui Pemilu bisa mewujudkan demokrasi yang jujur dan adil dapat dilaksanakan bersama-sama baik peserta, pemilih, penyelenggara, dan lainnya. Kita berharap Pemilu berjalan dengan baik, damai dan lancar," ungkapnya.

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan

Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No.6 Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan. Peraturan pembentukan dana cadangan ini ditetapkan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2023. Dana cadangan tersebut rinciannya yakni untuk belanja hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten. Pembentukan dana cadangan sesuai Perda No.6 Tahun 2020 tersebut dianggarkan dalam APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2021 dan APBD Tahun Anggaran 2022. Adapun apabila terjadi perubahan jumlah dan waktu yang melampaui ketentuan peraturan daerah ini dapat dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.