Sosialisasi

Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota disetiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan partai politik

Keputusan KPU RI Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.

Keputusan Nomor 194 Tahun 2022 tersebut untuk menghitung pengurus parpol di semua provinsi, pengurus parpol pada 75 % kabupaten/kota di semua provinsi, pengurus parpol 50 % kecamatan pada 75 % kabupaten/kota dan jumlah anggota 1.000 atau 1/1.000 pada 75 % kabupaten/kota pada semua provinsi,"

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 715 kali