Pengumuman/SE

HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2024

Pengumuman Nomor: 258/PP.04.2-Pu/3208/2024 Perihal Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Kabupaten Kuningan. Bagi Para Calon PPK yang Lolos Seleksi Tertulis Untuk Mengikuti Tes Wawancara yang diadakan Oleh KPU Kabupaten Kuningan. Berikut Nama dan Jadwal Tes Wawancara Calon Anggota PPK Pilkada Serentak Tahun 2024 Kabupaten Kuningan   Selengkapnya dapat diunduh dilink berikut

PENETAPAN PEMENANG SAYEMBARA MASKOT DAN JINGLE DALAM PENELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KUNINGAN TAHUN 2024

Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; Berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf g dan ayat (8) huruf f peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa metode sosialisasi secara tidak langsung dapat dilakukan melalui penyebaran bahan atau barang sosialisasi yang salah satunya yaitu bahan atau barang lainnya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud b, serta untuk mendukung kegiatan sosialisasi kepemiluan dan sebagai simbol identitas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan dalam melayani masyarakat menggunakan hak pilihnya, perlu menetapkan Pemenang Sayembara Pembuatan Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Kuningan Tahun 2024; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam .....   Selengkapnya dapat diunduh dilink berikut

Pengumuman Pendaftaran Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Kepada seluruh wagra masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 melalui jalur perseorangan untuk dapat melengkapi dan menyerahkan persyaratan dukungan. Dengan ketentuan waktu menyediakan persyaratan pada hari Rabu, 8 Mei 2024 sd Minggu, 12 Mei 2024. Syarat Dukungan: - Dukungan minimal jumlah syarat dukungan 67129 Orang dan yang tersebar minimal di 17 Kecamatan - Tempat penyerahan dokumen syarat pencalonan perseorangan di Kantor KPU Kabupaten Kuningan (Jl. Jenderal Sudirman No.80 Kuningan). Bentuk persyaratan dapat diunduh di Link : https://s.id/FormDukunganPerseorangan   untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Helpdesk Pencalonan Kantor KPU Kabupaten Kuningan yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No.80 Kuningan

Pengumuman NOMOR: 247/PP.04.2-Pu/3208/2024 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK Pilkada 2024

Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan telah melaksanakan tahapan Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2024. Maka Akan diadakan seleksi lebih lanjut dengan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT). Informasi lebih lanjut dapat dilhat pada link berikut : https://drive.google.com/file/d/1Syy4a6WhPuqsd8pRwidSLt3XWTIEZbZx/view?usp=drive_link

PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUNINGAN DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Pasal 44 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan mengumumkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan Nomor 1240 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dapat diunduh pada laman Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan

SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Kuningan Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan mengundang putra/puteri terbaik Kabupaten Kuningan yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah kerja Kabupaten Kuningan, dengan ketentuan sebagai berikut:   Persyaratan Anggota PPS : Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah , atau kurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili di wilayah kerja PPS; mampu secara jasmani, rohani , dan bebas dari penyalahgunaan narkoba; berpendidikan paling rendah, sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memberikan kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.   Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PP S ( menggunakan format surat pendaftaran dari SIAKBA) ; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sejumlah 1 (satu) lembar ; Fotokopi ..... Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut

Populer

Belum ada data.