
SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2024
Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Kuningan Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan mengundang putra/puteri terbaik Kabupaten Kuningan yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah kerja Kabupaten Kuningan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Anggota PPS :
- Warga Negara Indonesia;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah , atau kurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- berdomisili di wilayah kerja PPS;
- mampu secara jasmani, rohani , dan bebas dari penyalahgunaan narkoba;
- berpendidikan paling rendah, sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memberikan kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PP S ( menggunakan format surat pendaftaran dari SIAKBA) ;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sejumlah 1 (satu) lembar ;
- Fotokopi .....
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut
Bagikan:
Telah dilihat 248 kali