Pengumuman/SE

Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan,  membuka 1 (satu) kali  perpanjangan waktu  pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Kuningan membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara pada kelurahan/desa sebagai berikut .......

Waktu penerimaan Pendaftaran mulai tanggal 31 Desember sampai dengan 2 Januari 2023, Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Surat Pendaftaran dan Kelengkapan Dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kuningan, melalui Website siakba.kpu.go.id. Dokumen fisik disampaikan paling lambat pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis melalui petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kuningan dengan alamat Jl. Jend. Sudirman No. 80 Kelurahan Awirarangan Kuningan 45511 Telpon (0232) 871124. Untuk panduan tata cara pendaftaran PPS secara online melalui website SIAKBA dapat diunduh pada bit.ly/PanduanSiakbaKpuKabKuningan

 

Untuk baca selengkapnya klik Download  

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 564 kali