Pengumuman/SE

PENETAPAN PEMENANG SAYEMBARA MASKOT DAN JINGLE DALAM PENELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KUNINGAN TAHUN 2024

Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;

Berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf g dan ayat (8) huruf f peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa metode sosialisasi secara tidak langsung dapat dilakukan melalui penyebaran bahan atau barang sosialisasi yang salah satunya yaitu bahan atau barang lainnya;

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud b, serta untuk mendukung kegiatan sosialisasi kepemiluan dan sebagai simbol identitas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan dalam melayani masyarakat menggunakan hak pilihnya, perlu menetapkan Pemenang Sayembara Pembuatan Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Kuningan Tahun 2024;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam .....

 

Selengkapnya dapat diunduh dilink berikut

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 194 kali