
Penetapan Jadwal Kampanye Melalui Metode Rapat Umum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (3) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyusun jadwal Kampanye Pemilu rapat umum;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Melalui Metode Rapat Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
Menetapkan Jadwal Kampanye Melalui Metode Rapat Umum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Masa Kampanye Rapat Umum sebagaimana ...
Selengkapnya dapat di unduh di SK KPU Kabupaten Kunignan Nomor 40 TAHUN 2024