Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Kuningan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
KPU Kabupaten Kuningan, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. KPU Kabupaten Kuningan mengangkat dan menetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Kuningan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Klik Download Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 43 Tahun 2022
Bagikan:
Telah dilihat 515 kali