.png)
PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUNINGAN DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Berdasarkan Pasal 44 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan mengumumkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan Nomor 1240 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dapat diunduh pada laman Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan
Bagikan:
Telah dilihat 75 kali