
Ortug KPU Jabar : Titik Awal Menumbuhkan Integritas dan Loyalitas
Ortug KPU Jabar : Titik Awal Menumbuhkan Integritas dan Loyalitas
Oleh: Ade Ayu Puspitasari
Dua pilar utama yang harus dimiliki oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah integritas dan loyalitas, untuk menumbuhkan integritas dan loyalitas bagi ASN yang bekerja di lembaga penyelenggara pemilu berakar dari pemahaman mendalam terhadap nilai dasar ASN yaitu BerAKHLAK (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Integritas pada ASN menjadi hal yang utama karena tanpa adanya integritas ASN rentan terhadap tekanan-tekanan eksternal, konflik kepentingan, dan potensi penyimpangan. Menumbuhkan integritas dapat dimulai dari kesadaran individu akan tanggung jawab moral dalam melayani masyarakat dengan baik dan menjaga agar demokrasi yang jujur dan bermatabat dapat terwujud.
Loyalitas seorang ASN di lembaga pemilu, bukan hanya loyalitas terhadap individu atau kelompok, melainkan loyalitas terhadap konstitusi, lembaga, dan kepentingan negara. ASN harus mampu menunjukan dedikasi yang tinggi dalam melayani masyarakat dan menjaga netralitas dalam proses pemilu.
Titik awal seseorang menjadi ASN di KPU adalah momen krusial karena akan membentuk karakter dan nilai-nilai dasar yang akan terus melekat sepanjang kariernya. Pada fase awal inilah integritas dan loyalitas harus dibangun secara kokoh. ASN dituntut untuk menjunjung tinggi profesionalisme, menjaga kerahasiaan, serta tidak berpihak pada siapa pun, untuk menumbuhkan nilai Integritas dan loyalitas dalam diri ASN perlu adanya pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan, budaya organisasi yang bersih dan sehat, serta adanya mekanisme penghargaan dan sanksi yang adil.
Ketika seorang ASN memahami bahwa tugasnya bukan hanya sekadar bersifat administratif, melainkan juga bagian dari menjaga amanah kepercayaan publik dalam keberlangsungan demokrasi, maka integritas dan loyalitas akan tumbuh dari dalam diri seorang ASN sebagai sebuah karakter, bukan hanya sebagai kewajiban. ASN dilingkungan KPU memiliki tugas yang penting, meliputi menyusun pedoman teknis, mengoordinasikan tahapan pemilu, memantau jalannya pemilu, dan melakukan evaluasi. Selain itu, ASN KPU juga berperan dalam memberikan pelayanan publik dan menjamin netralitas dalam penyelenggaraan pemilu.
Jadi, integritas dan loyalitas merupakan sebuah nilai yang harus ditanamkan oleh seorang ASN khususnya ASN KPU dan bukan hanya sekedar kata-kata namun harus benar-benar dijalankan dalam aktivitas pekerjaan sehari-hari.