HEADLINE NEWS

KPU Serahkan Berkas PAW Anggota DPRD Ke Pimpinan DPRD Kuningan

KPU Kabupaten Kuningan Selasa, 19/04/2022 memberikan surat jawaban berserta berkas pendukung PAW Anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan. Bertempat di ruang Pimpinan DPRD, Drs. H.Ujang Kosasih, M.Si. menerima surat jawaban berserta berkas pendukung PAW Anggota DPRD fraksi PKS Dapil 1 Kuningan.

Sebelumnya perlu diketahui, bahwa pada hari kamis, 14/04/2022 Pimpinan DPRD telah mengirimkan surat lamaran calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kuningan Fraksi PKS Dapil 1 Kuningan atas nama Iyus Firdaus, S.Pd.I. kepada KPU Kab. Kuningan. Surat tersebut diserahkan oleh Humas DPRD Budi Heryadi, SH. dan diterima langsung oleh Ketua KPU Asep Z Fauzi Didampingi Maman Sulaeman selaku Kadiv Penyelenggaraan Pemilu beserta Kasubag Teknis Oban Sarbini.

Sejak diterimanya surat permohonan nama calon pengganti antarwaktu dari Pimpinan DPRD. KPU Kabupaten Kuningan langsung menindaklanjuti surat tersebut. Sesuai aturan PKPU no 6 Thn 2019. KPU Kab. Kuningan wajib menindaklanjuti surat permohonan PAW paling lama 5 (lima) hari kerja. dengan melakukan verifikasi dokumen pendukung seperti DCT Anggota DPRD Kab. Kuningan Pemilu Terakhir Dapil 1 Kuningan Partai PKS, dan verifikasi hasil perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon Pengganti Antar Waktu dengan menggunakan Model EB-1 . kemudia Hasil Verifikasi ditetapkan dalam rapat pleno Anggota KPU Kabupaten Kuningan, yang kemudian dituangkan kedalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kuningan.

Asep Z Fauzi selaku Ketua KPU Kuningan mengatakan bahwa proses PAW dilaksanakan karena 3 hal yaitu: pertama, meninggal Dunia, kedua, mengundurkan diri disebabkan permintaan sendiri atau ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Ketiga, diberhentikan. Perihal Adanya PAW anggota DPRD Kab. Kuningan saat ini dilakukan karena terdapat Anggota DPRD Kabupaten Kuningan mengundurkan diri  atas nama Iyus Firdaus, S.Pd.I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dapil 1 Kuningan.

Selanjutnya masih tutur Asfa Ketua KPU, Setelah dilakukan penelitian terhadap Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor: 69/PL.01.7-Kpt/3208/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 21 Mei 2019  tentang penetapan hasil penghitungan perolehan suara dan Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor: 75/PL.019-Kpt/3208/KPU-Kab/VII/2019  tanggal 27 Juli 2019 tentang penetapan calon terpilih, disampaikan bahwa calon pengganti antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan atas nama Sdr. Iyus Firdaus, S.Pd.I. peringkat suara sah nomor 2 (dua) dari Partai Keadilan Sejahtera mewakili Daerah Pemilihan Kuningan 1 adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor 3 (tiga) atas nama Sdr. Drs. H. Ikhsan Marzuki, M.M.

Drs. H Ujang Kosasih, M.Pd. dijelaskan bahwa DPRD Kuningan mempunya 7 hari kerja melaporkan surat beserta berkas PAW yang disampaikan KPU Kuningan agar bisa cepat dikirimkan ke Bupati Kuningan melalui Tapem dan untuk selanjutnya diusulkan SK ke Gubernur Jaw barat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 374 kali